Scroll keatas untuk lihat konten
KAB GORONTALOEKONOMI BISNISGORONTALOHEADLINESHUKRIM

Kembali Gelar Unjuk Rasa, AMMPD Desak Pemerintah Ganti Bank Penyalur BPNT

×

Kembali Gelar Unjuk Rasa, AMMPD Desak Pemerintah Ganti Bank Penyalur BPNT

Sebarkan artikel ini

LIMBOTO, mediasulutgo.com — Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Kabupaten Gorontalo kembali menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di kantor Bupati Gorontalo dan kantor BRI Cabang Limboto, Kamis (24/06/2021).

Unras tersebut mengaspirasikan dugaan permainan Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Rahmat Mamonto sebagai Koordinator aksi mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam bansos BPNT.

“Dalam Permensos mengatur jumlah yang harus digesek oleh E-Warong itu maksimalnya 250 KPM. Nah di Kabupaten Gorontalo itu ada sekitar 40 ribu KPM sedangkan E-warung hanya 110, jadi kalau dihitung-hitung berarti setiap E-Warung menggesek 400 KPM. Berarti ini sudah melampaui kewenangan, dan sudah tidak sesuai dengan Permensos,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Rahmat mendesak agar pemerintah daerah mengganti BRI sebagai Bank penyalur BPNT.

“Bank penyalur untuk program BPNT saat ini tidak sesuai dalam penerapan E-Warong , karena ada beberapa E-Warong yang tidak sesuai ketentuan di dalam Pedoman Umum (Pedum) bahkan Permensos beroperasi, jadi menurut saya Bank tersebut harus diganti,” tegasnya.

Pantauan mediasulutgo.com, di depan kantor Bupati Gorontalo, massa aksi diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Hadijah U Tayeb. Dia menyampaikan pemerintah akan menindaklanjuti terutama persoalan bansos BPNT.

“Kami pemerintah akan menindaklanjuti persoal bansos BPNT ini, karena kami juga berharap BPNT ini berjalan sesuai dengan fungsinya,” ujarnya.

Lebih lanjut Hadijah mengatakan yang lebih berwewenang mengganti bank penyalur adalah Pemerintah Pusat.

“Nah untuk persoalan Bank penyalur itu sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, kami sudah pernah menyampaikan agar Bank penyalur untuk diganti tapi itu bukan kewenangan kami tetapi dari kementerian,” tutup Hadijah.(YVG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *