GORONTALO, mediasulutgo.com – Baru-baru ini pemerintah merencanakan memberlakukan PPN untuk sembako, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Keputusan itu pun menuai pro dan kontra baik dari masyarakat maupun pejabat publik, pasalnya hal ini dinilai malah akan semakin memberatkan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP PKB Dr. (Hc) Abdul Muhaimin Iskandar dalam sambutannya saat melantik pengurus DPC PKB se Gorontalo di Hotel Aston, Jumat (11/6/2021) menegaskan pihaknya tidak setuju dengan keputusan itu.
“Saya menegaskan PKB menolak pajak sembako, kalau itu dilakukan akan memberatkan pangan nasional terutama memberatkan petani yang memproduksi bahan pokok oleh karena itu saya minta rencana itu dibatalkan” ungkap Muhaimin Iskandar dihadapan kader PKB Gorontalo.
Dia menilai jika bahan pokok dikenakan PPN maka akan membebani masyarakat, karena saat ini pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit, lebih dari 50 persen omzet dagang menurun.
Cak Imin menilai, jika sembako terkena PPN maka akan berlaku teori efek domino, yaitu masyarakat menurun daya belinya terutama pekerja/karyawan perusahaan, dan perekonomian makin sulit untuk bangkit.(y)