BOLSEL- mediasulutgo.com — Diduga melakukan perbuatan cabul, seorang kakek guru ngaji di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) ditangkap Polisi.
AB (61) dituduh melakukan cabul terhadap salah satu siswa ngajinya berinisial Mawar (12). Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, AB melakukan perbuatan tersebut karena untuk memperdalam ilmu yang di pelajarinya. Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul di samping Masjid Desa Tonala, Kecamatan Posigadan saat pelaku mangajar korban dan temannya mengaji.
Kapolsek Posigadan IPDA Taufik Anis SE, ketika di hubungi media ini melalui pesan singkatnya, mengatakan bahwa terlapor AB ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolsek Posigadan pada hari Juma’at (04/06/21).
“Iya tersangka di laporkan pada hari jumaat kemarin, dan kami sudah mengamankan terlapor karena mengingat jangan sampai terjadi tindakan anarkis dari keluarga korban,”ujar Kapolsek.
“Tersangka AB ini telah diamankan di rumahnya pada hari ini Sabtu 05 juni 202 sekitar pukul 11.00 WITA dan terlapor telah di amankan di Polsek oleh para petugas Unit Reskrim Polsek Posigadan,”tambahnya
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekitar jam 19.00, dan baru di laporkan pada jumat tangal 04 Juni 2021 jam 10.00 WITA.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan hanya saja masih terkendalakan dengan permintaan visum di karena dokter puskesmas belum ada di tempat.”jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 thn penjara.(ronniy)