Scroll keatas untuk lihat konten
BOLMONGHEADLINESHUKRIMSULUT

Armanto Keberatan Proses Hukum Kasus Pencabulan Dihentikan Polisi

×

Armanto Keberatan Proses Hukum Kasus Pencabulan Dihentikan Polisi

Sebarkan artikel ini

BOLMONG, mediasulutgo.com — Armanto Damopolii (39) warga Desa Toruakat Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengaku keberatan atas penghentian penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang di duga di lakukan ED (22) terhadap anaknya CD yang baru berusia 5 thn.

Sebelumnya Armanto sempat melaporkan ED ke Polres Bolmong dengan nomor polisi:STTLP/29/IV/2021/SULUT/SPKT/RES-BOLMONG.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Atas laporan tersebut ED sempat di tahan selama 2 Minggu namun kembali di lepaskan di karenakan belum cukup bukti oleh penyidik Reskrim Polres Bolmong.

Hal itu membuat Arman beserta keluarganya keberatan dan meminta Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH untuk mengusut tuntas kasus pencabulan terhadap anaknya sampai ke pengadilan.

“Selaku keluarga korban meminta ibu Kapolres Bolmong Nova Irone Surentu agar dapat mengusut tuntas kasus pencabulan terhadap anak kami,”ujar Arman.

Ia juga meminta Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk ikut mengawal dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpah anaknya itu..

Terpisah Kasi Humas Polres Bolmong Iptu Herol A Mantiri saat di hubungi via WhatsApp mengatakan akan melakukan kroscek ke penyidik terkait laporan warga tersebut.

“Nanti saya akan kroscek ke penyidik terkait perkembangan kasus yang di laporkan warga,”ujarnya singkat.(ronniy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *