BOLMONG, mediasulutgo.com — Tim Opsnal Polsek Dumoga Timur Polres Bolmong akhirnya berhasil meringkus HL alias HENGKY (26) tersangka penganiayaan Kristavo Maramis (22) warga Imandi
Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Dumoga Timur IPTU Agus Sumandok,SE berkolaborasi dengan Tim Waruga Polres Minut.
Proses penangkapan berawal adanya informasi keberadaan tersangka setelah melakukan perbuatannya, melarikan diri ke desa Lumpias Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Minut dan dipastikan keberadaan tersangka Tim Opsnal Polsek Dumoga Timur bersama anggota Sat Intelkam Polres Bolmong berangkat menuju desa Lumpias, di sana Tim Waruga Polres Minut sudah menunggu selanjutnya bersama-sama menuju sasaran dan tersangka HL alias HENGKY berhasil ditangkap selanjutnya langsung dibawa ke Polsek Dumoga Timur untuk diamankan.
Sebagaimana diketahui terjadinya kasus penganiayaan tersebut berawal ketika Tsk lelaki HL alias Hengky dan korban lelaki Kristavo Maramis bersama beberapa orang temannya menghadiri acara Pesta Ulang Tahun di rumah lelaki BOY PITOY di kel. Imandi. Di tempat tersebut mereka mengadakan pesta minuman keras (miras) sehingga terjadi salah paham dan percekcokan antara tersangka dan korban.
Beberapa saat kemudian pada saat korban lelaki KRISTAVO MARAMIS dalam perjalanan pulang ke rumahnya Tsk lelaki HL mengikuti dari belakang dan menikam korban dengan sebilah pisau sebanyak 2 (dua) kali mengena di bagian punggung dan pinggul sehingga korban mengalami luka dan tersangka langsung melarikan diri.
Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH melalui Kapolsek Dumoga Timur IPTU AGUS SUMANDIK, SE mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut sudah dalam proses penanganan dimana tersangkanya sudah diamankan.
“Diharapkan kepada masyarakat khususnya keluarga dapat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian, jangan ada aksi balas dendam” tegas Kapolres.