BOLMONG, mediasulutgo.com — Rahma, salah satu warga Desa Pangian Barat kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengaku keberatan dengan pungutan Rp 100.000 saat pengambilan sertifikat tanah Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Pasalnya sesuai dengan rapat sosialisasi yang diikutinya, program tersebut gratis dan tidak ada biaya apapun.
“Saya bersama Warga lainnya di minta oleh sekertaris desa untuk menyetorkan sejumlah uang kepada kaur umum dengan alasan semua di minta rata Rp 100.000 setiap warga penerima sertifikasi gratis dari pemerintah pusat”ungkap Rahma kepada mediasulutgo.com, Minggu (16/05/2021).
Selain Sekdes, salah satu oknum ASN di Kantor Camat Passi Timur yang tidak lain adalah istri dari oknum sekdes tersebut juga memintanya untuk membayar sertifikat itu.
“Saya bingung, setau saya ini gratis. Tapi kenapa sekarang kami diminta untuk memberikan uang”tanya Rahma.
Sementara itu Camat Passi Timur Danny Rorimpandey saat di Konfirmasi mengaku belum mengetahui tentang permasalahan tersebut. Namun menurutnya program PTSL sesuai Rapat sosialisasi adalah gratis.
“Program PTSL tersebut sudah terpublish tidak ada pungutan, namun saya belum mendapatkan informasi tentang ada permintaan dari oknum pemerintah Desa,”ujarnya.
Danny menambahkan, dalam Rapat Sosialisasi PTSL di tingkat kecamatan yang saat itu juga dihadiri Kasad Reskrim Polres Bolmong disampaikan untuk tidak melakukan penarikan biaya, kecuali ada kesepakatan bersama dari masyarakat pemohon, Sangadi dan BPD dalam bentuk Berita Acara.
“Di dalam Desa jika ada pungutan biaya administrasi dari masyarakat dalam hal pengurus harus di atur dalam peraturan desa (perdes)dan memang dalam undang undang peraturan pemerintah Desa (permendes)no 1 tahun 2015 di jelaskan pemerintah Desa tidak berhak melakukan pemungutan biaya administrasi.”jelas Danny.
Untuk itu dalam waktu dekat dirinya akan mengundang Pemerintah Desa untuk minta penjelasan terkait persoalan itu. “Karena jika terbukti ada paksaan terkait penarikan biaya, maka itu pungli dan bisa berpotensi pidana,”tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Pangian Barat terkait masalah tersebut. (Ronniy)