BOALEMO, Mediasulutgo.com — Hangat diperbincangkan, kisruh Bantuan Studi akhirnya di jawab oleh Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Boalemo saat konfrensi pers, Pada Senin (26/04/2021)
Hasan Makuta selaku Kepala Dinas Dikpora menerangkan, Bantuan Studi yang diterimakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
“Beasiswa ini sudah sesuai aturan dan sudah sesuai Perbup Nomor 12 Tahun 2015.” Terang Hasan
Hasan juga menjelaskan, menegenai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang merupakan salah satu persyaratan untuk mengajukan beasiswa yang telah di revisi, dengan Perbup Nomor 4 Tahun 2021 Perubahan dari Perbup Nomor 102 Tahun 2019.
“Perbup Nomor 102 Tahun 2019 merupakan syarat lama, Dalam Pasal 5 huruf B mengalami perubahan setelah direvisinya perbup lama ke perbup tahun 2021, dimana SKTM dihilangkan sebagai syarat untuk mengajukan beasiswa, sebab ada beberapa mahasiswa yang berprestasi, namun karena orang tuanya profesinya ASN sehingga Desa tidak bisa mengeluarkan SKTM” Jelas Hasan.
Sementara itu Mohamad Nasir selaku Kapala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dikpora juga menjelaskan penerimaan bantuan studi untuk ASN, sudah diatur dalam peraturan Bupati (Perbub) nomor 12 tahun 2015.
“ASN Penerima bantuan studi ini sudah sesuai dalam aturan Perbup Nomor 12 Tahun 2015, pedoman pemberian beasiswa, tugas belajar dan ijin belajar” Jelas Nasir