BOLTIM, mediasulutgo.com– Kasus yang menyeret Candra Damopolii Alias Can di Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus bergulir.
Sebelumnya Can dilaporkan atas dugaan tindak pencemaran nama baik oleh Alen CH Kumajas, anggota Kepolisian Polres Boltim belum lama ini.
Kapolres Boltim, AKBP Irham Halit SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, menjelaskan proses penanganan kasus pencemaran nama baik itu, masih terus dilakukan dan saat ini pada proses penyelidikan. “Penanganan perkara ini, kami masih akan melakukan pemeriksaan saksi ahli,” kata Susanto, Sabtu (24/04/2021).
Diketahui, kasus tersebut mencuat atas adanya Laporan Polisi Nomor: LP/23/III/2021/SULUT/SPKT/Res-Boltim.
Berdasarkan laporan yang ada, Candra Damopolii alias Can Kobra, diduga melakukan tindakan pidana dengan melakukan pencemaran nama baik terhadap Alen CH Kumajas, melalui media sosial aplikasi WhatsApp.(Ronniy)