Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOGORONTALO UTARAHEADLINES

Pintu Masuk Atinggola-Tolinggula Ditutup Mulai Tanggal 6 Mei 2021

×

Pintu Masuk Atinggola-Tolinggula Ditutup Mulai Tanggal 6 Mei 2021

Sebarkan artikel ini

GORUT, mediasulutgo.com – Dalam rangka menyambut perayaan lebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021, dua pintu masuk Atinggola dan Tolinggula di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) ditutup mulai tanggal 6 hinggal 17 mei 2021. Tak hanya itu bahkan pintuk masuk lewat jalur laut juga ditutup.

Hal itu diungkapkan Bupati Gorut Indra Yasin, usai mengikuti kegiatan rapat koordinasi lintas sektoral Polres Gorut dan Gorontalo, yang dipimpin oleh Kapolri melalui zoom meeting, betempat di Aula Titimenga Polres Gorontalo, Rabu (21/04/2021).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Usai acara tersebut Bupati Gorut Indra Yasin mengatakan, langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam hal memutus mata rantai penyebaran Covid – 19, khususnya di Gorut.

“Khususnya persiapan menghadapi arus mudik. Kalau di Gorut ada tiga pintu masuk yang harus ditutup mulai tanggal 6 sampai dengan tanggal 17 mei 2021. Masing – masing perbatasan Gorontalo dengan Sulut, tepatnya di Kecamatan Atinggola, dan perbatasan Gorontalo dengan Sulteng tepatnya di Kecamatan Tolinggula, termasuk pintu masuk jalur laut” ungkap Bupati Indra Yasin.

Ia mengatakan, langkah ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari satuan tugas (Satgas) penanganan pencegahan Covid-19, tidak memperbolehkan arus mudik sebagai upaya pemerintah daerah mencegah penularan Covid-19 atau virus corona.

“Bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta seluruh masyarakat mulai tanggal 6 dilarang untuk mudik. Tentu pintu perbatasan dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan TNI itu nanti akan dibuka pada tanggal 17 mei,” jelas Indra Yasin.

Iapun menambahkan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hanya untuk diperbolehkan pada mobil ambulance dan mobil pengangkut logistik, dengan menunjukan syarat dari satgas Covid -19.

“Misalnya ambulance tujuannya kan mendesak, kemudian mobil pengangkut logistik. Kedua jenis kendaraan tersebut dibebaskan keluar masuk, akan tetapi harus mengantongi sertifikat vaksin, atau paling tidak surat keterangan swab antigen, kalau tidak ada itu tidak boleh
dibenarkan,” terangnya.

Ia berharap, agar kebijakan ini perlu ada dukungan dari semua pihak untuk mencegah jangan sampai terjadi mudik. Dirinya berharap kepada masyarakat untuk saling mengingatkan kepada keluarganya yang ada diluar daerah untuk tidak melakukan mudik.

“Memang sekarang itu sudah terjadi penurunan, akan tetapi kita waspadai seperti yang terjadi di India. Maka tadi lewat rapat bersama melalui zoom meeting, dan dihadiri panglima TNI, Kapolri dan seluruh forkopimda se indoneaia, Gubernur dan Bupati,” tandasnya.(SMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *