GORUT, mediasulutgo.com – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Gorut Thamrin Yusuf, ditunjuk sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menjadi ketua dewan adat Gorut, lewat musyawarah bersama para pemangku adat.
Sebelumnya ketua dewan adat Gorut dijabat oleh Alm. Yusuf Lasunte, yang bergelar adat “Dunggala” masa periode 2018 – 2023 tahun 2021.
“Memang ketuanya bapak Yusuf Lasunte (Alm), dan saya sebagai wakil ketua. Nah, sehingganya pertemuan pada senin malam dalam acara “Tonggeyamo” langsung diadakan rapat pertemuan juga bersama para pemangku adat dan dihadiri oleh Bapak Bupati, Sekda Gorut Ridwan Yasin. Dan hasil musyawarah saya ditunjuk sebagai PAW masa periode 2018 – 2023,” ungkap Thamrin, Rabu (14/04/2021).
Ia mengatakan, adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan. Dalam hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia, antara satu sama lain yang lazim dilakukan disuatu kelompok masyarakat.
“Jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang – ulang, lalu menjadi suatu kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Karena tugas lembaga adat itu juga fungsinya memediasi masalah konflik sosial, disamping penyelenggara upacara- uapcara kebesaran adat Gorontalo, misalnya moponikah, tolobalango, sunatan, upacara pemakaman, dan lain sebagainya,” jelas Thamrin yang bergelar adat “sobuto”.
Ia mengatakan, gelar adat sobuto dapat diartikan, orang yang telah melakukan kegiatan pemerintahan dan telah dinilai oleh masyatakat dan dia berhasil dalam tugas, dan sering kali disebut – sebut, sehingga itu yang dinamakan dengan gelar adat “sobuto”.
“Adat merupakan kebiasaan – kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta di patuhi masyarakat,” tuturnya.
Lebih dari itu kata Thamrin, adat ialah kaidah – kaidah sosial yang tradisional yang sakral dan ditaati secara turun temurun. Menurutnya lembaga adat itu terbentuk, sebagai mitra pemerintah, dalam pelaksanaan sidang – sidang adat.
“Sebagaimana filosopinya adat bersendikan sara, sara bersendikan kitabullah, sehingga antara adat dan agama itu harus serasi. Dan disisi lain tugas fungsi lembaga adat adalah memediasi pemerintah, dan adat itu sendiri, seperti rekrutmen camat, ada pesan adat disitu,” tutupnya.(SMS)