POHUWATO, mediasulutgo.com – Kepala Dusun I Desa Persatuan, Sahmar Lahasan menilai Camat Popayato Barat, Zulkifli Buludawa mempersulit proses pencairan APBDes Desa Persatuan. Sebab menurutnya, sudah masuk empat bulan APBDes Desa Persatuan tak kunjung jelas.
Kepada Media Sulutgo, Sahmar menjelaskan, seharusnya proses pencairan APBDes sudah selesai bulan kemarin, tapi Pak Camat sudah sengaja ini mempersulit kita semua di Desa Persatuan.
“Tidak boleh cuma gara-gara satu orang aparat yang diberhentikan kemudian semua masyarakat di Persatuan yang jadi korban,” kata Sahmar di Popayato, Selasa (13/04).
Sahmar menegaskan dirinya akan mengantar dan memberikan kunci Kantor Desa Persatuan kepada Camatnya jika tidak mengindahkan aspirasinya.
“Pak Camat terlalu sempit cara berpikirnya. Kalau begini terus, saya akan antar di Kantor Camat kunci Kantor Desa. Jika ada masyarakat yang ingin dilayani di Kantor Desa, saya arahkan di Kantor Camat saja,” ujar Icksan, sapaan akrabnya.
Selain itu, dia memaparkan bahwa dalam APBDes itu, semua program dan insentif untuk aparat dan pemberdayaan masyarakat ada di situ.
“Mulai insentif aparat Desa, BPD, Guru-guru TK, BLT, Pegawai Syar’i, pemberdayaan petani, nelayan, tukang, dan lain-lain, semuanya di situ. Itu yang Pak Camat tidak bisa pikir,” tutur Icksan.
Icksan menambahkan, kalau Pak Camat takut, arahkan saja Kepala Dusun yang diberhentikan itu ke pengadilan (PTUN). Ini supaya jelas, jangan menyiksa semua orang.
“Hasil putusan pengadilan itulah yang otomatis membatalkan SK dari Kepala Desa, bukan Surat Kecamatan. Kalau Peninjauan Kembali (PK), itu baru masuk akal,” ucap Icksan.
Dirinya juga berharap kepada Pak Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, agar memindahkan atau memutasikan Camatnya ke tempat lain. Sebab menurut dia, Camatnya hanya mengedepankan kepentingan satu orang dari pada kepentingan masyarakat umum.
Sementara itu, Camat Popayato Barat Zulkifli Buludawa, sebelumnya mengatakan, untuk menyelamatkan APBDes Desa Persatuan, solusinya harus menggunakan SK aparatur Desa yang tahun 2020.
“Setelah itu, penuhi tahapan atau prosedur pemberhentian Kadus II. Saya tidak mau mengambil resiko dalam pemberhentian Kadus II Desa Persatuan, karena yang bersangkutan keberatan,” kata Zulkifli. (*)