Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOGORONTALO UTARAHEADLINES

Bupati Gorut Serahkan LKPD Tahun 2020 ke BPK-RI Perwakilan Gorontalo

×

Bupati Gorut Serahkan LKPD Tahun 2020 ke BPK-RI Perwakilan Gorontalo

Sebarkan artikel ini

GORUT, mediasulutgo.com – Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020, ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo, bertempat di Auditorium kantor BPK Gorontalo, Rabu (31/03/2021).

Penyerahan LKPD merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan pemkab Gorut untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih beberapa kali oleh Kabupaten Gorut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jadi penyerahan LKPD merupakan bagian pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2020. Alhamdulillah, sebelum deadline waktu kami sudah menyerahkannya kepada BPK,” ungkap Bupati Indra Yasin.

Sebagaimana telah dijelaskan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), ada tujuh laporan keuangan yang diserahkan pemkab Gorut kepada pihak BPK.

“Antara lain realisasi pelaksanaan APBD Gorut tahun 2020, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, dan laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta penjelasan lain guna memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas sehingga mendorong partisipasi publik dalam pembangunan,” jelasnya.

Bupati dua periode itu menambahkan, penyerahan LKPD dilakukan sesuai amanat Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

“Itu terdapat pada Pasal 56 ayat (3), sesuai regulasi, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir hingga akhir Maret,” tutur Indra Yasin.

Sementara itu, kepala BPK perwakilan Gorontalo, Dwi Sabardiana mengapresiasi kerja keras Pemkab Gorut, sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU yang berlaku.

“Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, bahwa laporan keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucapya.

Ia berharap agar laporan keuangan yang telah diserahkan ini sesuai dengan sejumlah aspek, seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

“Karena kami telah melakukan pemeriksaan awal selama 30 hari di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dan pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat. Dari situ, akan muncul opini terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.(SMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *