BOLMONG, mediasulutgo.com — Ribuan warga di dua kecamatan Kota Kotamobagu bakal melakukan aksi damai di kantor kecamatan Dumoga Utara kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut)
Aksi damai tersebut rencananya akan digelar Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 9:00 Wita di halaman kantor kecamatan Dumoga Utara.
Aksi itu menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung RI 816.k/PDT/2014 terkait perkara ganti rugi tanah seluas 1,490,5 Ha (Seribu Empat Ratus Sembilan Puluh Koma Lima Hektar) di eks pemukiman transmigrasi Tomokang, Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolmong dengan estimasi biayanya yang akan di bayarkan pemerintah berdasarkan putusan Mahkamah Agung sejumlah 52 Milyar,
Kordinator aksi Sitty Manoppo kepada awak Media, Minggu (28/03/2021) Mengatakan aksi damai yang di lakukan adalah bentuk kekesalan karena sudah bertahun tahun perjuangan masyarakat penerima ganti rugi tidak mendapatkan hak-haknya Padahal sudah ada kesepakatan baik dari pemerintah pusat, propinsi,dan daerah di Mana pada tahun 2019 akan segera di cairkan.
“Tuntutan kami masih sebatas aksi damai dalam menuntut hak dan kewajiban agar pemerintah pusat propinsi dan daerah segera Menyelesaikan permasalahan ini,Namun jika tidak diindahkan akan kami lakukan aksi lebih besar lagi jika perlu kami akan menduduki tanah yang sudah memiliki keputusan hukum tetap.tegas Manoppo kordinator aksi
Sitty menambahkan jumlah penerima ganti rugi tanah total 1,114 (seribu seratus empat belas ribu) warga sehingga kami menghimbau kepada peserta aksi untuk membatasi karena situasi pandemi covid-19 namun mereka menolak dan tetap Memaksa ikut kegiatan aksi damai namun tetap menerapkan protokol kesehatan(Prokes) memakai masker dan menjaga jarak.(Ronniy)