BOLMONG, mediasulutgo.com –RJW alias Reky, Sangadi (Kades-Red) Kolingangaan Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Mapolres Kotamobagu.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Reki disangkakan atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Desa Kolingangaan, Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 dengan total kerugian negara senilai Rp 835.126.000,00 Rupiah.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, membenarkan adanya penetapan status tersebut. “Dari Hasil penyelidikan, kasus tersebut tengah memenuhi unsur masuk dalam tahap penyidikan,” kata Kapolres Kotamobagu, Kamis (25/03/2021)
Setelah ditetapkan status sebagai tersangka, lanjut Kapolres, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “SPDP sudah kita layangkan ke pihak Kejaksaan Negri Kotamobagu atas lanjutan kasus tersebut,”tambahnya.(Ronniy)