Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOGORONTALO UTARAHEADLINES

Diisukan “Angkat Kaki” Ini Tanggapan Ridwan Yasin

×

Diisukan “Angkat Kaki” Ini Tanggapan Ridwan Yasin

Sebarkan artikel ini

GORUT, mediasulutgo.com – Makin tinggi pohon, makin kencang angin bertiup. Setidaknya pepatah tersebut pantas di tujukan kepada Panglima Apratur Sipil Negara (ASN) Gorut Ridwan Yasin.

Pasalnya, baru saja berlalu tudingan sejumlah pihak yang tidak suka dengan pencapaian mantan Karo Hukum Provinsi Gorontalo ini, kini muncul lagi isu tidak sedap terkait dengan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ridwan diisukan akan di Nonjob sebagai sekda dengan menggunakan istilah “Angkat Kaki”

Menanggapi hal itu, Sekda millenial saat ditemui beberapa awak media diruang kerjanya, Kamis (25/02/2021). mengatakan, bahwa didalam ASN tidak dikenal yang namanya istilah “angkat kaki” tapi lebih tepatnya adalah “mutasi”.

Bahkan ia menjelaskan, jika yang dimaksud angkat kaki itu adalah mutasi, maka dijelaskan dalam ASNpun diatur dalam peraturan perundang – undangan.

“Jadi setiap mutasi itu wajar. Tidak ada mutasi yang dilakukan yang tidak berdasarkan peraturan perundang – undangan. Semua punya dasar. Apakah itu peraturan perundang – undangan, peraturan pemerintah, peraturan menteri, ataupun peraturan bupati. Dan ini menjadi landasan setiap melakukan pengambilan keputusan terhadap mutasi,” ungkap Ridwan Yasin.

Ridwan mengatakan, dalam mutasi terhadap seorang ASN, tentu melalui kajian yang mendasar sesuai dengan prosedurnya.

“Pertama yang menjadi dasar adalah kinerja dari setiap ASN. Dalam sistem manajemen ASN ada isinya, antara lain promosi, mutasi dan demosi. Dan itu diatur dalam UU, sebagai dasar. Jadi ketika seseorang dilakukan mutasi, seperti diroling, promosi, demosi, yang terkait manajemen ASN, maka tidak serta merta meskipun orang dinonjob, ataupun didemosi tentu dasarnya kinerja,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Ridwan, kinerja aparatur pun diatur dalam UU ASN. Ketika kinerja seseorang dapat dikatakan tidak memenuhi standar, maka diberikan kesempatan 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

“Jadi ketika sudah diberikan waktu tetap buruk kinerjanya, maka dia dilakukan mutasi sesuai kemampuannya, dengan tidak melakukan pembunuhan karakter. Misalnya, seorang pejabat ditempatkan di salah satu dinas, tetapi kinerjanya menurun, mungkin tidak sesuai dengan latar belakang kemampuannya maka dicarikan sebuah tempat untuk dia dapat meningkatkan kinerjanya,” tutup Ridwan.(Srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *