MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – Untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mulai dari pengukuran sampai dengan penerbitan sertipikat semuanya dibiayai oleh negara. Artinya, tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat.
Hal ini berkat kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
“Kami di BPN mulai dari pengumpulan data yuridisnya, pengukurannya sampai penerbitannya bahkan sampai penyerahannya itu tidak ada biaya,” ungkap Jonathan H. Siahaan Plh Kasi Pendaftaran Tanah ART/BPN Bolmut saat dikonfirmasi mediasulutgo.com dikantornya, Selasa (9/2/2021).
Diakui Jonathan, memang, sering terkendala dalam PTSL itu masyarakat kurang antusias.
“Kurang antusias itu karena penyediaan meterai, patok batas kemudian kadang kami dapat info ada kutipan. Tapi didesa bukan di BPN,” jelasnya.
Lanjut Jonathan, mulai tahun 2020 lalu pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perkimtan Kabupaten Bolmut.
“Jadi untuk pengadaan meterai, patok batas bahkan honor pembantu di desa sudah dibiayai oleh Pemda. Jadi kalau di tanya gratis? Sudah pasti 100 persen gratis,” pungkasnya.
Jonathan menambah, pihak BPN Kabupaten Bolmut komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Di era keterbukaan informasi saat ini masyarakat bisa mengakses informasi mengenai pelayanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh tanahku dan Survey Tanahku” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bolmut melalui Kepala Bidang Pertanahan Purnomo Hadi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bolmut sangat mendukung program PTSL tersebut.
Dibuktikan dengan pembebasan biaya penyediaan meterai, pengadaan pantok dan petugas ukur di desa.
“Peran Pemda menyiapkan Meterai, patok batas dan honor petugas ukur Desa. Jadi, tidak ada biaya lagi yang dikeluarkan oleh pemohon,” pungkasnya.
Diketahui, program sertipikat tanah PTSL untuk Tahun 2021 sebanyak 3.150 bidang. (Dolvin)