BOALEMO, mediasulutgo.com — Menindak lanjuti aspirasi Tim Ahli Pendamping Desa Pemerintah Kabupaten Boalemo menggelar rapat terkait Peraturan Bupati No.20 Tahun 2929 tentang pedoman penggunaan Dana Desa tahun 2021, Senin (08/02/2021).
Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Plt Bupati tersebut dihadiri oleh, Kepala Dinas Sosial dan PMD, Fathlina Podungge, Kepala Dinas Inspektorat, Musafir Bempah, Kabag Hukum Andre Tumewu dan Tim ahli pemdaping Desa.
Melalui kesempatan itu, Plt Bupati Boalemo, Anas Jusuf menyampaikan diadakan rapat tersebut untuk membahas kajian peraturan Bupati Boalemo tentang pedoman prioritas penggunaan Dana Desa tahun 202.
“Pokok Review dalam peraturan ialah pemberian insentif penentuan besaran insentif,pemberian Honor satgas Relawan Covid 19, Swakelola pelatihan melalui Dinas Teknis, pelatihan BPD dan pelatihan di luar pra tugas Kepala Desa” Jelasnya.
Tak hanya iti, dirinya juga berharap kepada Kepala Dinas Sosial dan PMD dan Tim Ahli Pendamping Desa agar membangun Komunikasi.
“Jika terjadi hal-hal yang tidak jelas tolong jangan diekspose ke Media Sosial, serta selesaikan dengan solusi yang baik” Pinta Anas Jusuf.(Boby)