LIMBOTO, mediasulutgo.com — Wakil Bupati Gorontalo, Herman Walangadi, memberikan peringatan keras kepada PT. Royal Coconut yang berada di Desa Ombulo Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut belum kunjung mengindahkan permintaan dari pemerintah untuk membenahi pengelolaan limbah yang ada di tempat itu. Bukan hanya itu, perusahaan ini juga belum mendaftarkan ratusan karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gorontalo.
Inilah yang membuat Wabup Herman Walangadi memberikan peringatan keras terhadap PT. Royal Coconut. Padahal hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan.
Kedatangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo ke tempat tersebut bukan yang pertama kali, tetapi sampai dengan saat ini pihak dari PT. Royal Coconut belum juga melakukan hal yang diminta.
Herman menegaskan, jika sampai pada akhir januari ini PT. Royal Coconut tidak segera mengatasi permasalahan ini, maka pemerintah akan mencabut izin dari tempat itu.
“Kami dari pemerintah meminta agar perusahaan membenahi limbah yang ada disini. Ini juga menjadi keluhan masyarakat, khususnya yang ada di Limboto Barat dan sekitarnya. Ini sudah kedua kalinya kami datang dan meminta agar pabrik membenahi hal itu. Jika sampai akhir januari tetap tidak terealisasi, maka kami tidak segan-segan akan kami cabut izinnya” tegas Wakil Bupati Gorontalo, Herman Walangadi. Kamis (07/01/2020).
Selain itu kata Herman, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan melihat apakah pihak PT. Royal Coconut akan segera menindaklanjuti permintaan ini. Dikatakan, mulai besok pihak dari PT. Royal Coconut akan segera membenahi permasalahan yang ada.
“Kita akan pantau terus, mulai besok harus segera dibenahi permasalahan ini, apalagi musim hujan seperti ini, bau dari limbah itu bisa kemana-mana” pungkasnya. (Iyal)