LIMBOTO, mediasulutgo.com — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gorontalo berhasil membekuk terduga pengedar dan pengguna narkoba di Kabupaten Gorontalo. Mirisnya, dari empat orang yang ditangkap, dua diantaranya masih berstatus mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Gorontalo.
Kepala BNNK Gorontalo, Roy Bau mengungkapkan, bahwa empat orang terduga pengedar dan pengguna ini memang merupakan orang yang sudah lama diicar. Dikatakan juga, pihak BNNK Gorontalo mendapatkan info mengenai keempat terduga tersebut dari Kota Gorontalo.
“Jadi mereka ini memang sudah lama kami intai. Kita mendapatkan laporan dari masyarakat di Kota Gorontalo sekitar bulan oktober kemarin, dan mereka ini baru kita tangkap pada bulan november” ungkap Kepala BNNK Gorontalo, Roy Bau, saat melakukan konferensi pers di Kantor BNN Kabupaten Gorontalo, siang tadi, selasa (15/12/2020).
Dirinya juga menegaskan, tindakan pengedaran atau penggunaan narkoba merupakan hal yang melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2019. Olehnya, penyalahgunaan zat adiktif tersebut haruslah diperangi dengan serius.
“Ini saya tegaskan, di Kabupaten Gorontalo tidak ada jalan masuk untuk narkoba. Kita harus bersama-sama untuk memerangi penyalahgunaan barang ini” tegas Roy.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemberatasan BNNK Gorontalo, Kompol Damri Ahlan juga menambahkan, bahwa dari empat terduga tersebut, dua diantaranya merupakan masyarakat Kabupaten Gorontalo dengan inisial ABM dan ARU.
“Jadi mereka ini merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi di Gorontalo. Mereka kami tangkap pada tanggal 10 november sekitar pukul 01:00 wita disalah satu kos-kosan didepan Polres Gorontalo. Untuk barang bukti, kami mendapatkan 4 gram ganja” pungkasnya. (Iyal)