LIMBOTO, mediasulutgo.com — Pelaksana tugas (Plt) Bupati Gorontalo, Herman Walangadi, memberikan penegasan kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo untuk netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Gorontalo (Kabgor).
Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pesta rakyat itu bersih dari kecurangan dan hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi sesuatu yang milibatkan ASN. Oleh karena itu kata dia, jika ada ASN yang kedapatan tidak netral dalam pilkada nanti, maka akan diberikan sanksi.
Sanksi yang akan diberikan ini berfariasi, mulai dari sanksi ringan, sedang dan bahkan sampai sanksi berat. Untuk sanksi berat sendiri akan diberikan jika memang ada ASN yang tidak netral dalam pilkada, dalam hal ini mendukung secara terang-terangan salah satu paslon.
“Kepada ASN itu ditekankan harus netral dalam pilkada. Ada sanksi yang berat jika melanggar. ASN tidak boleh memihak paslon manapun. Kita akan awasi para ASN ini agar tetap netral. Untuk sanksinya itu ada yang ringan, sedang dan berat” ungkap Plt Bupati Gorontalo, Herman Walangadi saat diwawancarai di Kantor Bupati Gorontalo siang tadi. Senin (09/11/2020).
Sementara itu, Sekertaris BK-Diklat Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, menjelaskan mengenai setiap jenis pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh para ASN.
Mulai dari melakukan postingan di media sosial (medsos) mengenai paslon, memasang poster atau stiker paslon. Jika nantinya para ASN melakukan hal ini, maka nantinya ASN tersebut akan diproses sesuai aturan.
“Kalau dalam pilkada itu memang ada sanksinya. Ada yang sedang dan berat. Untuk sanksinya itu sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010. Kategorinya itu bisa seperti melalui medsos, kemudian mengikuti kampanye, terus memasang baliho atau stiker paslon. Semua pelanggaran itu dibuatkan rekomendasi oleh Bawaslu” tandanya. (Iyal)