MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – Pemerintah Pusat melalui Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersama Pemerintah Kabupaten Bolmut dan DPRD Bolmut menyerahkan 818 sertipikat tanah rakyat Bolmut. Melalui program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL).
Penyerahan sertipikat tersebut langsung diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara simbolis dan virtual melalui masing–masing kepala daerah, termasuk Kabupaten Bolmut.
Menanggapi hal di atas, Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra menyambut baik atas inisiasi pemerintah pusat itu, dengan begitu ke depan diharapkan tidak ada lagi kabar mengenai sengketa lahan antara satu dengan yang lain, baik sesama individu dan perusahaan.
“Kita sangat apresiasi langkat pemerintah pusat itu, dalam rangka kepemilikan tanah dan kepastian hukum atas tanah,” kata Frangky, kepada wartawan mediasulutgo.com, Senin, (9/11/2020).
Lebih lanjut, Ia mengatakan secara yuridis masyarakat telah memiliki kepastian hukum terhadap lahannya, dapat dijadikan jaminan atas proses pinjaman untuk hal–hal yang lebih produktif.
“Untuk modal usaha selama akibat pandemi ini, tentu sangat membantu sekali, dari bantuan negara ini, di masyarakat telah terjadi penurunan ekonomi, dengan begitu dapat bantuan pemodalan dengan menggunakan sertipikat itu,” ujarnya.
Tidak kalah penting lagi, sambungnya, bahwa sertipikat tersebut agar dapat digunakan dengan sebaik–baiknya.
Diketahui, Sertipikat tanah yang diserahkan secara simbolis tersebut, kepada 30 penerimaan sertipikat dari 2 desa, yakni Desa Sonuo sebanyak 10 sertifikat dan Desa Talaga Tomoagu sebanyak 20 sertipikat.
Dari total 1.650 bidang Sertipikat PTSL Tahun 2020, telah selesai dan diserahkan sebanyak 818 bidang yang terletak di 6 Desa, yakni Desa Sonuo, Jamsarang, Talaga Tomoagu, Dalapuli, Dalapuli Timur dan Desa Tuntung Timur.
(Dolvin Rivai)