Scroll keatas untuk lihat konten
KAB GORONTALOGORONTALOHEADLINESHUKRIM

Bersama Gubernur Rusli, Kapolda Gorontalo Musnahkan 33 Ton Miras Jenis Cap Tikus

×

Bersama Gubernur Rusli, Kapolda Gorontalo Musnahkan 33 Ton Miras Jenis Cap Tikus

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Miras Jenis Cap Tikus Oleh Polda Gorontalo
Pemusnahan miras jenis cap tikus yang dilakukan oleh Gubernur Gorontalo dan Kapolda Gorontalo bersama jajaran Forkopimda Provinsi Gorontalo. Foto: Istimewa

LIMBOTO, mediasulutgo.com Dalam rangka memberantas pengedaran minuman keras (Miras) di Gorontalo, Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol. Akhmad Wiyagus SIK. M.SI MM, bersama Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, memusnahkan 33 ton miras jenis cap tikus, pada kamis (01/10/2020).

33 ton miras tersebut diperoleh dari hasil tangkapan Dit Resnarkoba Polda Gorontalo sebanyak 9.978 liter, Gugus tugas covid-19 yang berada diperbatasan Atinggola 14.112 liter, Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota sebanyak 4.225 liter, kemudian Satresnarkoba Polres Gorontalo sebanyak 4.896, Satresnarkoba Polres Bone Bolango 1.475 liter, dan terakhir Satresnarkoba Polres Boalemo sebanyak 2.449 liter.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Danrem 133/NW Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito, Kajati Gorontalo, Jaja Subagja, Pjs Bupati Gorontalo, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya. Untuk diketahui, pemusnahan miras ini berlangsung di SPN Batudaa Kabupaten Gorontalo.

Pada kesempatan itu, Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol Akhamd Wiyagus, melalui Kabid Humas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono S.IK mengatakan, pemusnahan ini dilakukan juga sebagai wujud komitmen Polda dan Polres di Gorontalo, dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya pada minuman keras.

Ia juga mengatakan, kebanyakan kasus yang terjadi di wilayah Provinsi Gorontalo, didominasi oleh kasus penganiayaan yang tentunya disebabkan oleh konsumsi minuman haram tersebut.

“Berdasarkan hasil evaluasi atas gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah Provinsi Gorontalo, masih didominasi oleh kasus penganiayaan, yang mana setelah ditarik akar permasalahannya, adalah karena mengkonsumsi minuman keras. Hal ini yang kemudian yang menjadi penekanan Kapolda Gorontalo untuk memberantas miras, termasuk juga narkoba” ungkapnya.

Menurutnya, miras dan narkoba bukan hanya menjadi pemicu tindak kekerasan, bahkan dengan mengkonsumsi barang tersebut, dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan tubuh manusia. Sehingga menyebabkan seseorang tidak profuktif.

“Keduanya memberikan efek negatif bagi kesehatan dan juga merusak mental dan perilaku seseorang, sehingga menjadi generasi yang tidak produktif” kata dia.

Sebagai informasi, dari total 33 ton cap tikus tersebut, didapati 11 orang yang menjadi tersangka dalam pengedaran barang haram tersebut. Sampai dengan saat ini, kesebelas pelaku itu sudah diajukan ketingkat pengadilan, dan lainnya masih dalam tahap penyelidikan. (Iyal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *