Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESNASIONAL

Tindakan Instimidasi Kepada Jurnalis Oleh Oknum Polisi, Dikecaman Dewan Pers Indonesia

×

Tindakan Instimidasi Kepada Jurnalis Oleh Oknum Polisi, Dikecaman Dewan Pers Indonesia

Sebarkan artikel ini
Markus Kari
Jurnalis Deily Klik, Markus Kari, yang mendapat intimidasi dari Oknum Polisi. Foto: Istimewa

JAKARTA, mediasulutgo.com Intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa wartawan Daily Klik, Markus Kari, yang mendapatkan perilaku tidak menyenangkan dari oknum polisi. Markus mendapatkan intimidasi karena merekam kejadian penangkapan dan pemukulan yang dilakukan dua orang oknum polisi yang merazia sejumlah pengemudi motor racing yang terjaring razia di Jalan RA Kartini, Alor NTT, pada rabu (01/10/2020).

Saat sedang merekam kejadian tersebut, Markus didatangi sejumlah oknum polisi yang berasal dari Polres Alor, dan mengintimidasi dan secara paksa merampas handphone milik maskus. Menerima perlakuan tidak menyenangkan itu, Markus berteriang dan mengatakan bahwa dia adalah jurnalis.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya jurnalis Daily, dan jangan mendekati saya karena situasi saat ini sedang pandemi virus corona” teriak Maskus saat diamankan sejumlah polisi dan disaksikan beberapa jurnalis lainnya.

Dirinya menjelaskan, saat kejadian itu, seorang personil menanyakan tujuan Markus merekam kejadian itu. Bahkan salah satu personil mencoba mengintimidasi Markus dan mengancam dengan nada suara tinggi.

“Saat berada di pos penjagaan Polres Alor, salah satu polisi yang saya lihat jelas namanya Priyadi dan personil lainnya menanyakan kepada saya apa tujuan saya merekam kejadian itu. Lalu seorang personil mengambil handphone saya” terang Markus kepada Redaksi Daily Klik usai keluar dari Mapolres Alor.

Kejadian ini ditanggapi Ketua Dewan Pers Indonesia, Hence Mandagi. Dirinya mengaku sangat mengecam kejadian yang dilakukan oleh oknum polisi itu. Bahkan dikatakan oleh Mendagi, oknum polisi itu menghapus rekaman yang dilakukan Markus, dan hal itu merupakan tindakan penyensoran.

Dengan dihapusnya video tersebut, lanjut Mendagi, merupakan bentuk pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Pelaku yang menghalangi peliputan dan menghapus rekaman hasil liputan sama saja dengan melakukan penyensoran, sehingga bisa terkena ancaman pidana” terang Mendagi.

Ia sangat menyayangkan memang, selama ini, segala bentuk kekerasan terhadap wartawan, hanya selalu berujung damai setelah pelaku meminta maaf, sehingga pasal undang-undang pers tidak pernah ditegakkan sehingga tidak ada efek jera. (Iyal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *