Scroll keatas untuk lihat konten
KAB GORONTALOGORONTALOHEADLINESKESEHATAN

Masuk Zona Kuning, Pemkab Gorontalo Enggan Lakukan PSBB

×

Masuk Zona Kuning, Pemkab Gorontalo Enggan Lakukan PSBB

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir. Foto: Istimewa

LIMBOTO, mediasulutgo.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo belum akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah tersebut. Hal itu dikarenakan saat ini Kabupaten Gorontalo (Kabgor) sudah masuk dalam zona kuning.

Kepala Dinas Kesehatan, Roni Sampir menjelaskan, saat ini jumlah kasus penyebaran covid-19 di Kabgor terus mengalami penurunan dalam kurun waktu tiga minggu terakhir ini.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Melihat perkembangan kasus covid-19 dalam 3 minggu terakhir ini, dan Kabupaten Gorontalo sudah masuk zona kuning, maka Pemerintah Kabupaten Gorontalo belum akan menerapkan kembali PSBB” ungkap Kepala Dinas Kesehatan, Roni Sampir, yang juga sebagai juru bicara (Jubir) satuan tugas covid-19 Kabupaten Gorontalo, usai rapat bersama Pjs Bupati Gorontalo dan jajaran Pemerintah Daerah.

Meskipun Pemkab Gorontalo belum menerapkan PSBB, akan tetapi kata Roni, pihaknya akan memperketat penerapan protokol kesehatan, dan akan melibatkan lintas sektor.

Bahkan kata dia, mulai pada malam ini, segala aktifitas diseputaran tower pakaya akan lebih diperketat. Tidak hanya itu, bahkan untuk ijin meramaian juga akan diperketat. Jika nantinya ada orang atau kelompok yang menggelar kegiatan dan sudah ada ijin keramaian, tetapi saat pelaksanaan tidak patuh, maka akan dibubarkan.

“Yang perlu dimaksimalkan adalah bagaimana protokol kesehatan itu berjalan dengan baik. Pak bupati juga sudah menyampaikan, protokol kesehatan harus ditegakkan yang melibatkan lintas sektor. Mulai malam ini, kegiatan disekitar menara akan kami batasi. Bahkan ijin keramaian juga akan diperketat” terang Roni

Lebih lanjut kata Roni, untuk pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, kemungkinan besar akan mulai diterapkan mulai minggu depan. Hal tersebut dilakukan agar para pelanggar mendapatkan efek jera.

“Minggu depan mungkin sudah ada Perda untuk pemberian sanksinya itu. mau tidak mau, sanksi akan tetap kami tegakkan. Banyaknya pelanggar dikarenakan penegakkan belum maksimal” pungkasnya. (Iyal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *