LIMBOTO, mediasulutgo.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo. Hal tersebut akhirnya bisa dicapai setelah melewati proses yang cukup panjang.
Keputusan baik ini berhasil diambil berdasarkan Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pembicaraan tingkat II bersama Pjs Bupati Gorontalo, Mitran Tuna dan seluruh anggota DPRD. Kegiatan itu sendiri berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, sore tadi. Rabu (30/09/2020).
Pengambilan keputusan ini pula dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, Pjs Bupati Gorontalo, Mitran Tuna, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah U Tayeb, bersama jajaran Pemerintahan Kabupaten Gorontalo dan anggota fraksi DPRD.
Sejalan dengan itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Ali Polapa mengatakan, nantinya Ranperda ini akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dilakukan verifikasi.
“Berdasarkan pengkajian dan penelitian akhir, seluruh fraksi dan tim Banggar menyetujui Ranperda APBDP Kabupaten Gorontalo tahun 2020, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya, keputusan ini akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dilakukan verifikasi” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Ali Polapa, pada laporannya.
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Gorontalo, Mitran Tuna mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang telah menyetujui keputusan ini.
“Karena sesuai dengan ketentuan, 3 bulan sebelum mengakhiri tahun anggaran, Ranperda APBDP ini sudah harus diputuskan. Saya bersyukur hari ini sudah dilakukan pengambilan keputusan, olehnya saya mengucapkan terimakasih” terang Mitran Tuna saat diwawancarai usai kegiatan.
Dirinya juga menambahkan, Ranperda APBDP tahun 2020 ini akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi. Ia berharap, hal tersebut dapat segera diselesaikan.
“Selanjutnya Ranperda APBDP ini akan diteruskan ke Gubernur Gorontalo untuk dilakukan evaluasi. Tentunya harapan kami hal itu bisa cepat diselesaikan” tutupnya. (Iyal)