JAKARTA,mediasulutgo.com — Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan memastikan status kerja karyawan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah diproses untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total sekitar 32 ribu karyawan SPPG masuk dalam proses tersebut.
“Untuk menjadi PPPK, sudah diproses, sebanyak 32 ribu karyawan SPPG,” ujar Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Zulkifli mengakui kebijakan ini memicu polemik di tengah masyarakat. Ia memahami adanya beragam pandangan, termasuk kritik yang mempertanyakan prioritas pengangkatan pegawai program dibandingkan tenaga honorer di sektor lain yang telah lama mengabdi.
“Ini memang menimbulkan diskusi dan perdebatan. Ada yang bilang, ‘wah, Pak, kok bisa begitu’. Semua masukan kami dengarkan,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana belum memberikan tanggapan terkait polemik kenaikan status karyawan SPPG menjadi PPPK. Saat dimintai komentar oleh awak media, yang bersangkutan memilih tidak merespons.
Sebagai landasan kebijakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah menilai penguatan status kepegawaian ini penting untuk menjamin keberlanjutan program MBG sekaligus memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan profesional dan akuntabel. Namun, polemik mengenai rasa keadilan antarsektor ketenagakerjaan masih menjadi perhatian publik dan diperkirakan terus menjadi bahan pembahasan ke depan.(*)














