LIMBOTO,Mediasulutgo.com– Wakil Bupati Gorontalo Tonny S. Junus menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo atas penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana di wilayah setempat. Hal ini disampaikannya usai proses mediasi antara pelaku dan korban penganiayaan berinisial Z yang terjadi di Kecamatan Tabongo, Jumat (7/11/2025).
Wabup Tonny mengatakan, penerapan keadilan restoratif merupakan langkah progresif yang tidak hanya menyelesaikan perkara pidana, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban. “Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang telah mengedepankan penyelesaian yang humanis melalui restorative justice,” ujarnya.
Tonny menjelaskan, kebijakan restorative justice yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 memberikan ruang dialog dan mediasi dengan tujuan mencapai kesepakatan damai. Pendekatan ini dinilai efektif karena mampu menghilangkan rasa dendam, menguatkan kembali hubungan sosial, dan memberikan edukasi hukum bagi masyarakat.
Meski wilayah Kabupaten Gorontalo dikenal dengan istilah “Jumat Keramat” untuk proses hukum, namun tidak bagi kasus Z. Kejaksaan berhasil memfasilitasi mediasi antara pelaku dan korban, yang berujung pada kesepakatan damai. “Alhamdulillah, hari ini pelaku dan korban sudah berdamai. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Dengan penerapan restorative justice, pemerintah daerah berharap terciptanya lingkungan sosial yang lebih harmonis dan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai.














