Mediasulutgo.com – HP (37), sales di PT Borwita Citra Prima Gorontalo, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Selasa (14/10/25).
Ia terbukti melakukan penggelapan uang dan barang milik perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp81.093.746.
Kasus ini bermula ketika PT Borwita Citra Prima Gorontalo melakukan audit internal terhadap kegiatan distribusi dan penjualan barang.
Dari hasil audit ditemukan adanya selisih antara jumlah barang yang dibawa dan hasil penjualan yang disetorkan oleh HP.
Setelah mengetahui adanya selisih tersebut, pihak perusahaan memanggil HP untuk dimintai klarifikasi.
HP sempat datang dan mengakui perbuatannya, serta berjanji akan menyelesaikan kerugian perusahaan.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada itikad baik dari HP untuk mengganti kerugian. Ia bahkan melarikan diri dan tidak lagi merespons komunikasi dari pihak perusahaan.
Atas laporan dari perusahaan, kasus ini kemudian diproses secara hukum dan berlanjut ke persidangan di PN Limboto.
Persidangan dimulai sejak 17 September 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menjerat HP dengan Pasal 372 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan.
Setelah melalui beberapa kali sidang dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada HP.