JAKARTA,mediasulutgo.com — Pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang rencananya diterapkan pada formasi tertentu mulai tahun 2025. Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang menerima gaji bulanan, tenaga PPPK paruh waktu justru akan digaji berdasarkan hitungan jam kerja. Nominalnya disebut-sebut cukup mengejutkan karena jauh dari ekspektasi banyak pelamar.
Berdasarkan dokumen rancangan teknis yang tengah dibahas, PPPK paruh waktu hanya akan bekerja sesuai kebutuhan instansi, dengan hitungan minimal 4 jam dan maksimal 6 jam per hari. Gaji tidak dibayarkan setiap bulan, tetapi dihitung berdasarkan jumlah jam kerja yang dilaporkan dan diverifikasi pejabat pengelola keuangan di masing-masing instansi.
Seorang pejabat pemerintah daerah yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa simulasi sementara menunjukkan besaran upah berkisar Rp35.000 hingga Rp45.000 per jam, tergantung lokasi penugasan dan kategori jabatan.
“Skemanya mirip tenaga lepas harian, hanya saja status mereka tetap PPPK. Hitungannya per jam, bukan per bulan, dan penerimaannya bisa mingguan atau per periode sesuai sistem penggajian daerah,” ungkap sumber tersebut.
Dengan hitungan tersebut, jika PPPK paruh waktu bekerja 5 jam per hari selama 22 hari kerja, maka pendapatan yang diterima hanya berkisar Rp3,8 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, belum termasuk potongan dan tunjangan tambahan — jumlah yang tentu jauh di bawah ekspektasi sebagian pelamar yang membayangkan skema gaji seperti PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini memicu pro dan kontra di kalangan calon pelamar. Sebagian menilai sistem ini lebih fleksibel dan memberikan kesempatan bagi tenaga profesional yang tidak ingin terikat jam kerja penuh. Namun, tak sedikit yang merasa nominal gaji per jam tersebut tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab PPPK yang tetap membawa nama negara dalam pelayanan publik.
Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa skema ini masih dalam tahap finalisasi dan akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan formasi di lapangan. Rincian resmi gaji dan teknis penyaluran honor per jam PPPK paruh waktu akan diumumkan setelah Peraturan Menteri terkait diterbitkan.
Warga dan calon pelamar diminta menunggu informasi resmi agar tidak terjebak pada spekulasi dan kabar yang beredar di media sosial.(*)