JAKARTA, MEDIASULUTGO.COM — Pemerintah sejumlah daerah di Indonesia kembali memberikan keringanan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak kendaraan Bermotor. Hingga Oktober 2025, sedikitnya lebih dari 20 provinsi masih membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk menikmati penghapusan denda dan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini tertunggak membayar pajak kendaraan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan pajak serta mendorong penertiban administrasi kendaraan bermotor.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), program pemutihan berlangsung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Pemilik kendaraan yang menunggak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda. Sementara itu, Provinsi Lampung memperpanjang masa pemutihan hingga akhir Oktober 2025, mencakup penghapusan denda PKB, bebas pajak progresif, dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan yang balik nama.
Tak ketinggalan, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan masa pemutihan hingga 31 Oktober 2025, dengan skema penghapusan denda serta kemudahan administratif di seluruh Samsat wilayah Banten. Sedangkan Provinsi Riau memperpanjang masa keringanan hingga 15 Desember 2025, memberikan waktu lebih panjang bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi.
Dari wilayah timur, Jawa Timur juga menjadi provinsi dengan masa pemutihan terpanjang. Pemerintah daerah menetapkan program ini berlaku hingga 31 Desember 2025, mencakup penghapusan bunga keterlambatan dan denda administratif, sekaligus pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan, cukup datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa STNK, BPKB, dan KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan. Sebagian daerah juga menyediakan layanan pemutihan online melalui aplikasi atau situs resmi Bapenda masing-masing provinsi.
Pihak kepolisian dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di berbagai provinsi mengimbau masyarakat agar tidak menunda kesempatan ini, karena masa pemutihan tidak selalu diperpanjang setiap tahun. “Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebelum batas akhir berakhir, agar terhindar dari denda dan kendala administrasi kendaraan,” ujar pejabat Bapenda Lampung melalui siaran resminya.
Dengan adanya program pemutihan serentak di berbagai daerah, pemerintah berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat, sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan secara nasional menjelang tahun 2026.(*)