Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara (Polres Bolmut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga distribusi bahan bakar bersubsidi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis solar di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Senin (6/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmut melakukan pemantauan intensif di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Boroko. Dari hasil pengawasan, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan dari beberapa kendaraan yang melakukan pembelian solar dalam jumlah besar secara berulang.
Penelusuran di lapangan mengarah ke rumah seorang pria berinisial AAC (53), warga Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua unit truk serta sejumlah barang bukti berupa tangki modifikasi berkapasitas 190 liter dan 240 liter, serta 11 galon berisi solar dengan total sekitar 304 liter.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah menjalankan praktik ilegal ini selama enam bulan terakhir. Modusnya, membeli solar subsidi di SPBU menggunakan barcode kendaraan milik orang lain, kemudian menjualnya kembali kepada pihak tertentu seharga Rp 9.000 per liter.
Salah satu pembeli, berinisial IM, mengaku menggunakan solar tersebut untuk kebutuhan mesin sawmill atau pabrik kayu. Sementara AAC mengaku mendapatkan solar dari tiga petugas SPBU berbeda dalam tiga hari berturut-turut, masing-masing sebanyak 100 liter per hari.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk Toyota Rino warna merah, tangki rakitan, serta galon berisi solar. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mako Polres Bolmut untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara, AKBP Juleigtin Siahaan, SIK, MIK, mengapresiasi kinerja cepat Satreskrim Polres Bolmut dalam mengungkap kasus tersebut.
“Tindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Bolmut dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan situasi dengan cara melanggar hukum,” tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola SPBU untuk mencegah praktik serupa di kemudian hari.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Mario V. Sopacoly menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami tengah menelusuri keterlibatan oknum lain yang membantu pelaku dalam proses pembelian di SPBU. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
IPTU Mario juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penimbunan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi. “Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas. Kami akan menindak tegas siapa pun yang melakukannya,” tandasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Bolmut dalam menegakkan hukum dan menjaga ketahanan energi nasional demi kesejahteraan masyarakat.