Pontianak — Kasus dugaan peredaran oli palsu yang kini tengah ditangani Polda Kalimantan Barat menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli pelumas kendaraan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, dengan tersangka berinisial EM alias EC. Polisi menegaskan kasus ini bukan sekadar tindak pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah. “Pastikan membeli pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya untuk menghindari kerusakan kendaraan akibat oli palsu,” ujarnya.
Praktik peredaran oli palsu dinilai merugikan konsumen secara langsung, mulai dari turunnya kualitas kendaraan, risiko kerusakan mesin, hingga potensi kecelakaan akibat performa kendaraan yang menurun. Selain itu, peredaran produk ilegal ini juga merusak pasar dan merugikan pelaku usaha resmi.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan, sekaligus mengimbau masyarakat agar tetap waspada. Kesadaran konsumen untuk memilih produk yang asli dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran oli palsu di pasaran.