HUKRIMHEADLINES

Identitas Asli ‘Bjorka’ Terkuak, Pemuda 22 Tahun Asal Minahasa Ditangkap Polisi

×

Identitas Asli ‘Bjorka’ Terkuak, Pemuda 22 Tahun Asal Minahasa Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Bjorka
Identitas Asli ‘Bjorka’ Terkuak, Pemuda 22 Tahun Asal Minahasa Ditangkap Polisi

JAKARTA,mediasulutgo.com – Misteri sosok hacker “Bjorka” akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial WFT (22), warga Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga kuat menjadi dalang di balik aksi peretasan data berskala besar.

Penangkapan ini berawal dari laporan salah satu bank swasta mengenai dugaan kebocoran jutaan data nasabah. Dari penyelidikan, polisi menemukan jejak digital WFT yang mengakses tanpa izin sekitar 4,9 juta data dan menjualnya di forum gelap (dark web). Transaksi dilakukan menggunakan mata uang kripto agar sulit dilacak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka memakai hasil penjualan data ilegal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Tersangka mengakses sistem elektronik secara ilegal dan memperjualbelikan data. Uang hasil kejahatan dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Dalam menjalankan aksinya, WFT disebut kerap bergonta-ganti username. Selain memakai identitas “Bjorka”, ia juga menggunakan nama samaran lain seperti “SkyWave”, “Shint Hunter”, hingga “Opposite6890”. Pergantian identitas itu diyakini sebagai cara menghindari pelacakan aparat.

Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda bernilai miliaran rupiah.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap lemahnya keamanan data di Indonesia. Para pakar menilai kebocoran data dalam jumlah besar berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan, mulai dari penipuan daring hingga pencurian identitas. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pembeli maupun pihak lain yang terlibat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *