OPINIEKONOMI BISNISHEADLINES

Analisis syariah antara pajak, zakat dan wakaf

×

Analisis syariah antara pajak, zakat dan wakaf

Sebarkan artikel ini

Oleh: Andriyani Male

OPINI,mediasulutgo.com — Permasalahan tentang pajak lagi hangat-hangatnya dibahas setelah munculnya pernyataan dari menteri keuangan yakni ibu Sri Mulyani dalam pidatonya pada acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025 pada Rabu, (13/8/2025). Dalam pidatonya beliau menyamakan antara zakat, wakaf dan pajak dengan menggunakan kata-kata filosofis. Begini pernyataan beliau ” Dalam setiap rezeki ada hak orang lain. Caranya, hak orang lain itu diberikan. Ada yang melalui zakat, wakaf dan pajak. Pajak itu kembali pada yang membutuhkan.” Pasalnya pajak ini menurut beliau akan digunakan untuk membiayai program pemerintah seperti bantuan sosial masyarakat yaitu program PKH dan bantuan sembako.

Pertanyaannya kenapa pernyataan ini keluar disaat pendapatan pajak di negeri ini lagi seret-seretnya? Hal ini karena pemerintah ingin menggenjot  pajak sebesar-besarnya. Sebagaimana target APBN di tahun 2025 kata pemerintah sebesar Rp. 2. 189, 3 triliun saat ini pada bulan mei terakhir pajak yang diterima sekitar 557,1 triliun (cnbcindonesia.com)

Di negeri ini salah satu sumber pemasukan APBN terbesar berasal dari pajak. Pajak merupakan salah satu tumpuan APBN. Bahkan kabar terbaru pemerintah akan menerapkan 10 objek pajak baru. Diantaranya ada pajak kekayaan, karbon, produksi batu bara,  sektor ekstraktif, keanekaragaman hayati, pajak digital, warisan, kepemilikan rumah ketiga, keuntungan saham dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Ini disampaikan wakil menteri keuangan Anggito Abimanyu (CNN Indonesia, 12/08/2025)

Ditambah pajak yang sudah diberlakukan sebelumnya tarifnya akan dinaikan berkali-kali lipat, yaitu Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Tarifnya nantinya akan ditentukan oleh masing-masing kepala daerah berdasarkan UU Nomor 1/2022. Naiknya tarif tersebut mulai dari 200% sampai 1000%. Dikutip dari (BBCNEWS) Salah seorang warga Bone bernama Suriani dia memiliki tanah 1 hektare . Tahun lalu dia hanya membayar Rp.100.000 tapi tahun ini dia harus membayar 3 kali lipat yakni sebesar Rp.300.000.

Pendapatan pajak dalam sistem kapitalisme hari ini merupakan sesuatu yang selalu ada dan wajib diterapkan. Karena pajak adalah jantungnya sistem ekonomi kapitalisme, sedangkan disatu sisi sumber daya alam yang kita miliki diserahkan pengelolaanya kepada para kapitalis dan negara hanya mendapatkan sedikit pendapatan yang diberikan melalui pajak.

Pemberlakukan pajak menjadikan masyarakat makin tercekik hingga kebanyakan mereka jatuh kedalam kemiskinan. Hal ini dikarenakan hampir semua kalangan baik kaya maupun miskin wajib untuk membayar pajak. Hal ini menjadikan aturan yang diterapkan sekarang membuat mereka para kapitalis semakin kaya yang kekayaannya mereka sangat mendominasi negara ini yang bahkan mereka difasilitasi dan dimanjakan oleh negara. Hal ini karena adanya kebijakan UU omnibus law dan pengurangan intensif pajak penghasilan (PPH).

Dalam sistem kapitalisme hari ini pajak yang diterapkan sudah sangat mendzolimi dan membebani masyarakat terlebih buat rakyat miskin juga mereka dipungut pajak.

Perspektif islam

Dari pernyataan ibu Sri Mulyani terkait penyamaan antara zakat, wakaf dan pajak sangatlah ambigu. Pasalnya zakat diambil oleh orang kaya kemudian disalurkan kepada fakir miskin. Sedangkan wakaf hukumnya Sunnah.  Adapun pajak diambil hanya dari laki-laki yang kekayaannya sudah melampaui batas dan ketika kas negara dalam keadaan kosong. Digunakan keperluannya untuk biaya kebutuhan mendesak, seperti menanggulangi bencana alam, untuk fakir miskin, pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, untuk keperluan jihad, kemaslahatan umat dan untuk menggaji para pekerja. Dalam Islam pungutan pajak sifatnya sementara saja hingga kas negara stabil.

Dalam sistem Islam zakat merupakan sumber pemasukan negara. Tapi akan disalurkan kepada 8 ashnaf sebagaimana dalam QS 9:60 yaitu kepada orang fakir, orang miskin, Amil Zakat, mualaf, budak, orang yang punya utang dan tidak mampu bayar, musafir yang kehabisan bekal dan orang yang berjuang dijalan Allah.

Sumber pemasukan dalam sistem Islam  sumber pemasukan negara bukan hanya dari zakat dan pajak saja tapi ada banyak sumber pemasukan kas negara (Baitul mal). Salah satu sumber pemasukan terbesar negara berasal dari pengelolaan sumber daya alam. Hasilnya digunakan untuk keperluan dan kesejahteraan rakyat. Diantaranya untuk infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : kaum muslim berserikat (bersatu) dalam tiga hal air, api dan Padang rumput (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *