LIMBOTO|mediasulutgo.com – Potensi dana zakat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo dinilai sangat besar, namun hingga kini belum dikelola secara optimal. Pernyataan ini disampaikan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat menghadiri Milad ke-80 Panti Asuhan Aisyiyah Limboto pada Sabtu, 6 September 2025.
Bupati menyoroti bahwa setiap bulan terdapat aliran dana sekitar Rp 6 miliar dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Rp 33 miliar dari gaji ASN. Menurutnya, jika potensi ini dikelola dengan baik melalui zakat, berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat dapat diatasi.
“Jika potensi ini dikelola dengan baik melalui zakat, maka berbagai persoalan sosial masyarakat dapat diatasi,” ujar Bupati Sofyan Puhi.
ASN dan Kewajiban Zakat
Bupati menekankan bahwa seluruh ASN, khususnya pejabat daerah, wajib menunaikan zakat dari pendapatan mereka. Sebagai bentuk komitmen, setiap pejabat yang akan dilantik di masa depan harus dapat menunjukkan bukti pelunasan zakatnya.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen pemberdayaan sosial. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga solusi strategis untuk mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas umat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“ASN harus menjadi teladan. Melunasi zakat bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral dan sosial,” terang Bupati Sofyan Puhi.
Zakat sebagai Solusi Sosial
Dengan pengelolaan zakat yang baik, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai program sosial, termasuk pemberdayaan anak-anak panti asuhan, bantuan keluarga miskin, serta program pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah Gorontalo untuk menjadikan ASN sebagai teladan dalam kepatuhan sosial dan agama, serta memastikan bahwa potensi zakat menjadi instrumen berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.(*)