Scroll keatas untuk lihat konten
EKONOMI BISNISGORONTALOHEADLINESKAB GORONTALO

Pemkab Gorontalo Pastikan Gaji dan Tunjangan ASN Aman Hingga Akhir 2025

×

Pemkab Gorontalo Pastikan Gaji dan Tunjangan ASN Aman Hingga Akhir 2025

Sebarkan artikel ini

LIMBOTO|mediasulutgo.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa seluruh aparatur di lingkupnya tidak perlu khawatir terkait pembayaran gaji dan tunjangan. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga kontrak (Non-ASN) dijamin menerima hak mereka sesuai instruksi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hariyanto Manan, menyampaikan bahwa Pemkab Gorontalo telah menyiapkan skema pembayaran secara terukur melalui APBD 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Komitmen pemerintah jelas, tidak ada hak ASN yang terabaikan. Semua sudah dialokasikan dalam anggaran daerah,” ujar Hariyanto.

Rincian Pembayaran Gaji dan Tunjangan

Calon PNS: Gaji periode Juni hingga Desember 2025 sudah tercatat dalam APBD. Untuk gaji dan tunjangan susulan Juni, akan dibayarkan pada September bersamaan dengan gaji reguler bulan yang sama, senilai Rp201,47 juta.

PPPK: Pemkab Gorontalo telah mengalokasikan anggaran Rp8,5 miliar dari pemerintah pusat. Dana ini mencukupi pembayaran gaji dan tunjangan selama enam bulan, yaitu Juli–Desember 2025. Pembayaran Juli–Agustus sudah dilakukan, sedangkan sisanya akan disesuaikan dengan bulan berjalan.

“Untuk gaji PPPK bulan Juni, saat ini masih menunggu hasil rekonsiliasi Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah se-Indonesia,” jelas Hariyanto.

Tenaga Kontrak: Pembayaran rapel tiga bulan (Juli–September) akan dicairkan pada September 2025.

Komitmen Pemerintah Daerah

Hariyanto menegaskan bahwa kepastian pembayaran ini merupakan bentuk perhatian Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo dalam menjamin kesejahteraan aparatur.

“Pesan pimpinan daerah jelas, ASN dan tenaga kontrak tidak boleh dirugikan. Pemerintah daerah memastikan seluruh kewajiban keuangan berjalan sesuai aturan dan waktu yang ditetapkan,” tegasnya.

Dengan skema ini, Pemkab Gorontalo menegaskan kembali komitmen terhadap keberlanjutan pelayanan publik dengan memberikan kepastian hak kepada seluruh aparatur sipil negara maupun tenaga kontrak di daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *