BOALEMO, Mediasulutgo.com – Proyek pembangunan Videotron di pusat Kota Tilamuta, Kabupaten Boalemo, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Masyarakat, aktivis, hingga pejabat publik mempertanyakan urgensi, prosedur, dan legalitas proyek yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan itu.
Salah satu kritik keras datang dari Anggota DPRD Kabupaten Boalemo, Hardi Syam Mopangga, S.Pd., M.Si. Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Boalemo, ia menegaskan bahwa pembangunan Videotron tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja (Renja) Pemerintah Kabupaten Boalemo.
“Pembangunan Videotron ini tidak ada dalam Renja. Semestinya, apapun bentuk pembangunan di daerah ini harus terlebih dahulu tertuang dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegas Hardi Syam Mopangga.
Politisi yang juga dikenal sebagai Presiden Clum Mahardika itu mengingatkan, fungsi pengawasan DPRD menuntut agar setiap proyek pemerintah berjalan melalui mekanisme perencanaan yang jelas dan transparan. Ia pun menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan, terutama jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya diwajibkan memasang iklan di Videotron tersebut.
“Jangan coba-coba OPD diwajibkan memasang iklan di Videotron. Jika begini modelnya, maka bisa terindikasi sebagai praktik pencucian uang atau money laundering,” ujarnya dengan nada tegas.
Hardi juga mempertanyakan keterbukaan Pemerintah Daerah terkait hubungan kerja sama dengan pihak investor yang membangun Videotron. Menurutnya, jika memang ada Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian resmi, hal itu harus dibuka ke publik.
“Apa keterkaitan investor dengan Pemerintah Daerah? Kalau ada MoU, berarti ada dasar hukum. Tapi faktanya, ini tidak ada. Ketika ada iklan yang tayang, keuntungan masuk ke investor, bukan ke kas daerah. Ini berbahaya dan tidak adil,” tandasnya.
Sejumlah aktivis lokal mulai mendesak agar proyek tersebut dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perencanaan dan perjanjian kerja sama dievaluasi secara menyeluruh.
Videotron yang awalnya dimaksudkan sebagai media informasi visual pemerintah daerah, kini justru memicu polemik dan kecurigaan publik. Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka dengan bukti administrasi yang sah, proyek ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi investigasi lembaga pengawas dan aparat penegak hukum. (*)