GORONTALO UTARA, mediasulutgo.com — Dugaan korupsi 10 proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara yang diumumkan secara gencar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara awal 2025 kini menjadi tanda tanya besar.
Delapan bulan setelah penahanan Sekretaris Dinas PUPR dan penerbitan puluhan surat perintah penyelidikan, kasus itu tak lagi terdengar. Ketua Laskar Macan Asia Provinsi Gorontalo, Kamarudin Kasim, menilai Kejari tidak transparan dan tidak konsisten menuntaskan kasus yang sudah terlanjur menjadi perhatian publik.
“Sejak diberitakan Januari lalu, kini kejelasannya seperti hilang dari pandangan,” kata Kamarudin, Jumat (8/8).
Ia juga mengkritisi lamanya proses penyelidikan. Menurutnya, secara hukum, penyelidikan semestinya memiliki perkembangan status dalam 90 hari atau tiga bulan.
“Setahu kami, setidaknya hanya ada 90 hari atau 3 bulan persoalan ini harus sudah ada status terbaru. Ini sudah bulan ke-8, tapi malah hilang ditelan bumi,” tegasnya.
Padahal, pada Januari 2025, Kepala Kejari Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, B. Prasetyo U, S.H., M.H., pernah menyampaikan bahwa puluhan surat perintah penyelidikan telah diterbitkan.
Saat itu ia menjanjikan akan membeberkan ke media perkara-perkara tipikor beserta progres penanganannya.
Hingga kini, janji tersebut belum terwujud. Masyarakat pun menuntut Kejari Gorontalo Utara untuk memberikan kejelasan dan mempertanggungjawabkan proses hukum yang sudah berjalan. (*)