OPINI,mediasulutgo.com — “Papua Bukan Tanah Kosong! Selamatkan Tanah Papua! Save Raja Ampat!” Itulah seruan yang diteriakkan oleh salah satu aktivis Greenpeace, Iqbal Damanik ketika diskusi Indonesia Critical Minerals Conference & Expo tengah berlangsung di Jakarta pada Selasa, 3 Juni 2025 kemarin. Tidak sendiri, Iqbal Damanik datang bersama 3 orang aktivis lainnya yang berasal dari Raja Ampat langsung sambil membawa poster bertuliskan ‘What’s the true cost of your nickel?”, “Nickel mines destroy lives” serta “Save Raja Ampat from nickel mining” sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap keberadaan tambang nikel di Raja Ampat yang berpotensi merusak lingkungan kawasan Global Geopark tersebut. Walaupun pada akhirnya para aktivis Greenpeace di usir secara paksa dan ditarik keluar ruangan oleh petugas keamanan acara, namun video protes mereka terlanjur berselencar di dunia maya dan menjadi viral hingga memunculkan tagar #SaveRajaAmpat bertebaran di sosial media.
Banyaknya pihak dan masyarakat yang kontra, tidak bisa memungkiri fakta lain bahwa masih ada pihak-pihak yang pro terhadap perizinan tambang di Raja Ampat penambangan ini. Dalam talkshow yang di siarkan oleh salah satu stasiun televisi swasta, dua kubu yang berbeda yakni kubu pro yang diwakili oleh Ulil Abshar-Abdalla sebagai ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan kubu kontra diwakili oleh Iqbal Damanik sebagai aktivis Greenpeace berhasil didudukkan bersama dalam satu acara. Dengan di pandu oleh pembawa acara Rosianna Silalahi, kedua kubu yang berlawan ini saling menyampaikan bahkan menyangga pendapatnya satu sama lain. Sebagai pembelaan dari pihak yang pro, Ulil menyampaikan bahwa penambangan di kawasan Raja Ampat boleh-boleh saja dilakukan jika itu memberikan maslahat bagi masyarakat. Baginya, adanya penambangan bisa memberikan keuntungan besar untuk pembangunan ekonomi di Indonesia. Adapun dampak lingkungan yang nanti akan di timbulkan, itu bukan alasan untuk menghukumi bahwa tidak boleh ada penambangan sama sekali, melainkan bad mining atau kegiatan penambangan yang dilakukan dengan cara yang merusak lingkungan itulah yang seharusnya dilarang dan perlu diwaspadai. Artinya, permasalahannya bukan pada tambang itu sendiri melainkan pada bagian pengelolaan tambang yang buruk.