Scroll keatas untuk lihat konten

GORONTALO

Wahyudin Dai Ungkap Praktik Pungli di Kantor Samsat Kabupaten Gorontalo

×

Wahyudin Dai Ungkap Praktik Pungli di Kantor Samsat Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini

GORONTALO,  — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan datang dari Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo, Wahyudin S. Dai, yang menyampaikan langsung keluhannya usai mengalami insiden serupa saat membayar pajak bersama warga. Rabu (11/06/2025).

“Saya bersama beberapa warga yang membayar pajak hari ini dimintakan sejumlah uang yang menurut kami tidak seharusnya diminta. Hal ini sangat mengecewakan karena pelayanan pajak seharusnya bebas dari praktik-praktik seperti ini,” ungkap Wahyudin kepada wartawan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia mengaku sempat dimintai uang, namun akhirnya dikembalikan setelah mempertanyakan kejelasan permintaan tersebut. “Saya sendiri dimintai uang, namun uang saya akhirnya dikembalikan. Tapi yang membuat saya kecewa adalah hanya uang saya yang dikembalikan, sementara uang masyarakat lain yang juga dimintai tidak dikembalikan. Ini jelas ketidakadilan yang sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.

Wahyudin menegaskan, dirinya tidak datang sendiri dan memiliki saksi-saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Ia pun meminta pihak Kantor Pajak Kabupaten Gorontalo untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Saya berharap pihak terkait segera mengklarifikasi masalah ini secara transparan dan bertanggung jawab. Jangan sampai praktik pungli ini terus berlarut-larut dan menjadi kebiasaan yang sudah terjadi dari tahun ke tahun, namun baru kali ini terbongkar,” tegas Wahyudin.

Lebih lanjut, Wahyudin juga menyinggung persoalan maraknya kendaraan tanpa surat-surat resmi (bodong) di Gorontalo. Ia menyebut fenomena tersebut terjadi akibat minimnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pajak yang dinilai tidak bersih dari praktik kecurangan.

“Ketika mereka mengikuti aturan, mereka malah diperas habis-habisan. Makanya banyak yang memilih untuk melanggar aturan daripada harus terus menerus dirugikan,” ujarnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo, Yanto Gobel menjelaskan bahwa pelayanan di Samsat melibatkan tiga instansi berbeda dengan kewenangan masing-masing.

 “Di Samsat, kebetulan kami ada tiga instansi. Untuk kewenangan pajak daerah ada di kami (UPTD Badan Keuangan), sedangkan untuk STNK, legalitas kendaraan, plat nomor, dan cek fisik merupakan kewenangan Kepolisian RI. Sementara untuk asuransi kecelakaan, itu menjadi tanggung jawab Jasa Raharja,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa UPTD Badan Keuangan hanya menangani persoalan pajak. “Kalau soal STNK dan plat nomor, itu kewenangannya di Kepolisian. Kalau kami, Badan Keuangan, hanya urusannya pajak,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *