OPINI,mediasulutgo.com — Baru-baru ini beredar video viral tentang sejumlah aktivis Green peace dan seorang perempuan asal Papua datang ke acara pertemuan yang diadakan di hotel jakarta. Para aktivis Green peace melakukan aksi tentang dampak hirilisasi nikel di raja Ampat, Papua. Dalam video tersebut juga salah seorang pemuda melakukan orasi , “Save raja Ampat, Papua bukan tanah kosong. Sambil melakukan orasi pemuda ini diseret oleh para petugas keamanan disitu .
Apa maksud dari Papua bukan tanah kosong dan apa yang telah terjadi di Papua sehingga para aktivis tersebut melakukan aksi?
Di Papua tepatnya di kepulauan raja Ampat yang kita kenal sebagai surga dunia. Yang keindahannya sampai dilirik oleh negara lain ternyata lagi sedang terancam. Di raja Ampat memiliki gugusan pulau dan lautnya yang indah dan eksotis. Juga di raja Ampat menjadi rumah bagi 75 persen spesies laut dunia diantaranya memiliki 540 jenis karang dan lebih 1.500 spesies ikan.
Tapi kini raja Ampat dirusak dengan iming-iming hirilisasi tambang nikel dengan “nilai tambah”. Sejak 2017 hingga sekarang raja Ampat dijadikan hirilisasi tambang nikel . Dulu Rajat Ampat pulaunya terlihat sangat cantik tapi semenjak adanya hirilisasi nikel kini pulau-pulau tersebut terlihat seperti adanya galian tanah. 500 hektare hutan disana telah dibabat habis.
Parahnya ternyata sejak 2017 sudah ada empat perusahaan tambang yang beroperasi disana dan telah diberi kantong ijin usaha pemerintah (IUP). Empat perusahaan tersebut diantaranya : PT GAG nikel di pulau GAG dikelola oleh Antam milik BUMN, PT Anugerah Surya Pratama di pulau manuran dan Waigeo dikelola oleh PMA, Lu weiding milik taipan (Tiongkok) serta PT kawei sejahtera mining di pulau Kawe dan PT mulia Raymond di pulau manyaifun dan batang pele masih belum terdeteksi siapa yang mengelolanya. Berarti sudah sejak lama pemerintah membiarkan perusahaan ini beroperasi. Padahal menurut UU No. 1/2014 mengatur tentang pengelolaan wilayah,pesisir dan pulau-pulau kecil tidak boleh ditambang.
Adanya aktivitas pertambangan nikel besar-besaran tentu akan berdampak buruk terhadap ekosistem laut dan juga lingkungan wilayah tersebut. Menurut jaringan advokasi tambang dalam acara suara pakar dengan tema ” tambang nikel, investasi baterei listrik dan lingkungan” dalam kanal muslimah ulul albab, beliau mengatakan : akan terjadi kerusakan hutan, ladang, tanah longsor dan banjir dilokasi masyarakat yang dekat wilayah tambang. Hal ini releate dengan apa yang terjadi di IMIP Sulawesi tenggara pada 11 Maret 2025 telah terjadi banjir dan tanah longsor akibat pertambangan nikel.
Adanya pertambangan nikel juga akan menyebabkan airnya tercemar akibat tanah hasil galian tambang sehingga menyebabkan airnya menjadi keruh dan coklat. Paling parahnya limbah tambang yang mengandung logam ketika dibuang dilaut dan pulau akan membuat laut dan pulaunya tercemar karena terkena kandungan logam. baik spesies lautnya maupun manusia yang melakukan aktivitas dilaut atau pulau akan terkena dampaknya. Jika lautnya sudah tercemar maka hasil laut seperti ikan yang akan dimakan akan membahayakan kesehatan manusia karena sudah tercemar logam dan merkuri.
Aktivitas pertambangan nikel harus dihentikan. Karena di Sulawesi tenggara dan Maluku sudah terkena imbas besar akibat kerakusan manusia mendirikan tambang nikel. Banyak masyarakat yang menolak adanya pertambangan nikel terutama masyarakat Papua. Tapi respon dari pemerintah sendiri yakni menteri ESDM Bahlil lahadia hanya memberhentikan sementara aktivitas pertambangan dan beliau menyatakan akan mengevaluasi IUP nikel di raja Ampat dan dia juga akan menyesuaikan nikel dengan kaidah-kaidah AMDAL (Tirto.id). Beginilah watak dalam sistem kapitalisme selagi bisnis itu menguntungkan maka bisnis itu tidak akan dihentikan walaupun membahayakan masyarakat.
Hari ini kita hidup dalam sistem kapitalisme-sekulerisme. Kapitalisme yakni sistem yang hanya mementingkan keuntungan dan tidak mau rugi. Dalam sistem ini yang paling menonjol adalah ekonomi kapitalis. Siapa yang punya modal dialah yang berkuasa. Negara hanya berperan sebagai regulator yakni yang mengatur dan memfasilitasi para korporasi. Adapun sekulerisme dimana aturan-aturan yang dijalankan oleh penguasa jauh dari pengaturan agama. Sekuler berarti pemisahan agama dari kehidupan. Ketika aturan sekuler diterapkan maka negara akan menganut kebebasan. Salah satunya kebebasan dalam berkepemilikan. Termasuk kepemilikan SDA. Maka wajar para investor asing berbondong-bondong bebas melakukan investasi terhadap sumber kekayaan alam milik indonesia.
Istilah hirilisasi hari ini hanya dijadikan ladang bisnis antara penguasa dan korporasi. Katanya untuk meningkatkan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Pada kenyatannya hanya untuk kesejahteraan ‘mereka’. Makanya kita dapati hari ini orang kaya tambah kaya dan orang miskin tambah miskin. Hirilisasi nikel ternyata untungnya lebih besar ke cina. Negara hanya mengelola sampai menjadi bijih nikelnya yang akan diekspor dan dijual ke cina dengan harga yang murah. Sedangkan cina yang memiliki perusahaan industri terbesar mobil listrik dan baterei yang terbuat dari nikel menjual produknya dengan harga yang sangat mahal. Pantas saja orang pribumi termasuk Papua yang punya kekayaan alam yang melimpah justru tidak menikmati sumber kekayaan alam yang kita miliki. Jadi bisnis-bisnis tambang di negara ini yang paling menguntungkan adalah para korporasi.
Dalam sistem ekonomi Islam akan mengatur dan membatasi kepemilikan umum. Dalam aturan Islam tambang merupakan harta kepemilikan umum. Karena segala sesuatu seperti tanah lapang yang didalamnya memiliki barang tambang dengan deposit sangat besar maka harta itu milik umum. Tidak boleh ada individu yang memilikinya. Ha ini sesuai dengan sabda Rasullullah SAW tentang kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, Padang rumput dan api.
Nikel termasuk barang tambang yang depositnya itu besar. Maka harusnya menjadi milik umum. Negara tidak boleh memberikan izin kepada perusahaan maupun individu yang mengelolanya. Tapi negara sendirilah yang mengelola dan hasilnya dibagi kepada masyarakat.
Dalam sistem Islam diatur kepemilikan umum. Sehingga bisa menyelesaikan persoalan kesenjangan dan kemiskinan. Misalnya saja jika nikel dikelola oleh negara dari hulu hingga hilir maka negara dapat memproduksi sendiri mobil listrik yang akan dijual dan menjadi sumber devisa negara. Ini akan menjadi sumber APBN yang melimpah untuk kesejahteraan masyarakat.
Adapun negara tidak akan membangun industri tambang di kepulauan seperti yang terjadi hari ini karna akan merusak lingkungan. Sebaliknya negara akan membangun tambang sendiri yang posisinya strategis yakni jauh dari tempat masyarakat tinggal dengan memperhatikan aspek amdalnya dan tidak akan merugikan lingkungan dan masyarakat.
Selain itu, fungsi negara dalam Islam sebagai pengurus dan pelindung rakyat yang akan mendahulukan kepentingan rakyatnya. Sudah saatnya kita kembali kepada pengaturan Islam.(**)