Bolmong|mediasulutgo.com -Dengan adanya perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke H. Langie yang disampailan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Utara untuk menutup seluruh aktifitas PETI di sulut, Akhirnya PETI di Perkebunan Oboi resmi di tutup, Kamis (14/03/2025).
Diketahui penutupan PETI di perkebunan Oboi, Desa Pusian Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow, dilakukan oleh pemerintah melalui beberapa instansi yang menggandeng Kepolisian Resor (Polres) Bolmong pada Kamis, 13 Maret 2025 Kemarin.
Tim gabungan instansi ini inspeksi ke lokasi area yang akan dijadikan Pertambangan Emas. Setelah tiba di lokasi, tim melakukan pengecekkan legalitas kegiatan. Tenyata, tidak mengantongi izin resmi operasional untuk mengeksploitasi sumber daya alam, berupa material yang mengandung emas di area tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, Aldi Pudul. Bahkan dirinya menegaskan, jika lokasi yang menjadi bidikan para pengusaha emas ternyata masuk Kontrak Karya JRBM.
“Sesuai hasil verifikasi dilapangan, di temukan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki persetujuan lingkungan dan ijin operasional kegiatan serta berada di dalam lokasi Kontrak Karya JRBM, sehingga di sepakati bersama instansi terkait dan Penanggung Jawab Kegiatan Bapak Boby Bonde, bahwa seluruh kegiatan dilokasi tersebut DIHENTIKAN,” tegas Aldi Pudul, Jumat 14 Maret 2025.
Aldi Pudul menjelaskan, keputusan penghentian operasional ini tidak hanya berdasarkan regulasi yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keputusan ini juga berdasarkan undang – undang yang mengatur tentang pertambangan serta Undang – Undang yang mengatur tentang Tata Ruang.
“Saat kami inspeksi bersama, ada dari pihak Dinas ESDM Daerah Propinsi Sulawesi Utara melalui cabang dinas mereka yang berkantor di Kotamobagu, Dinas PUPR melalui Bidang Tata Ruang serta dari Pihak Polres Bolaang Mongondow. kami menegaskan, agar aktivitas dihentikan karena tidak mengantongi izin,” Jelasnya.
Diketahui, tim yang turun melakukan Inspeksi di Perkebunan Oboi. Yakni, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, Dinas PUPR Bolmong, Polres Bolaang Mongondow, Polsek Dumoga Timur, Pemerintah Kecamatan Dumoga, Pemerintah Desa Pusian. (*)