LIMBOTO|Mediasulutgo.com- Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan.
“Perusahaan harus memenuhi hak karyawan dengan membayar THR sesuai jumlah gaji mereka,” tegas Bupati Sofyan usai rapat evaluasi APBD bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis (13/3).
Ia menekankan, kewajiban pembayaran THR telah diputuskan bersama DPRD dan perwakilan perusahaan. Pemkab Gorontalo akan segera menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut keputusan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kisman Ishak, menambahkan bahwa perusahaan wajib membayar THR sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“THR minimal satu kali gaji. Misalnya, jika gaji karyawan Rp3 juta, maka THR yang diterima juga Rp3 juta. Ini hak pekerja dan wajib dipenuhi,” ujar Kisman.
Pemkab Gorontalo juga akan mengundang perwakilan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Saat ini, ada sekitar 119 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo, termasuk 14 perusahaan besar.
“Kami akan memastikan semua perusahaan membayar THR tepat waktu demi kesejahteraan karyawan,” tutup Kisman.