Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESBOLMONGHUKRIMSULUT

Hakim PN Kotamobagu Terima Praperadilan AB terkait Kasus OTT

×

Hakim PN Kotamobagu Terima Praperadilan AB terkait Kasus OTT

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU,mediasulutgo.com– Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Sulharman, SH, menerima permohonan Praperadilan AB alias Abdul, Kepala Dinas di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang  terjerat kasus OTT beberapa waktu lalu. Senin (20/01/2025).

Dengan demikian, status tersangka Abdusalam Bonde dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu dinyatakan cacat formil.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotamobagu, hakim menemukan bahwa tidak ada berita acara penangkapan dan penahanan yang sah. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan pihak termohon untuk menunjukkan syarat-syarat terkait proses penahanan. Keputusan ini menjadi dasar bagi hakim untuk menyatakan bahwa terdapat kesalahan prosedural dalam pelaksanaan OTT

Sehingga pengadilan Negeri Kotamobagu oleh hakim Suharman mengabulkan keseluruhan gugatan praperadilan oleh terdakwa Abdul Salam Bonde, yang merupakan oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),

Atas Putusan PN Kotamobagu Tersangka Abdulsalam Bonde akan dikeluarkan malam ini juga di Rutan Kelas II B kotamobagu

Menanggapi putusan tersebut, Rudy Satria Bonuot pengacara Abdul Salam Bonde, mengungkapkan rasa syukur dan puas atas keputusan yang telah diambil oleh pengadilan.

“Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Sejak awal, kami meyakini bahwa klien kami ditangkap tanpa dasar hukum yang kuat. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada, dan hukum harus ditegakkan sesuai dengan prosedur yang benar,” ujar Jein Djauhari di hadapan wartawan.

Dalam keterangan pers usai sidang, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa putusan ini diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Kami menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Prosedur harus diikuti dengan baik dan benar, sehingga hak-hak setiap individu dapat terlindungi,” ujar Sulharman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *