Scroll keatas untuk lihat konten
OPINIHEADLINESHUKRIM

Tindak Kriminal Tak Terelakkan, Jual Beli Bayi Makin Marak?

×

Tindak Kriminal Tak Terelakkan, Jual Beli Bayi Makin Marak?

Sebarkan artikel ini

Penulis: Cindrawati Tahiji (Mahasiswa)

OPINI,mediasulutgo.com — Belum lama ini kasus penjualan bayi kembali terjadi, pasalnya yang dilansir melalui REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua oknum bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual-beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta. dua tersangka menjual bayi Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65 juta sampai Rp 85 juta dengan modus sebagai biaya persalinan.

Berdasarkan data yang diperoleh oleh polda DIY kurun 2015 hingga saat tertangkap tangan pada 4 Desember 2024, dari praktik kedua tersangka tercatat sebanyak 66 bayi. 2 tersangka itu melakukan aksinya dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus demikian, kembali terjadi dan di sorot dalam artikel saat sebelumnya banyak isu penjualan bayi yang beseliweran di media sosial atau dalam media pemberitaan. Hal ini, menunjukkan adanya kasus berulang yang belum terselesaikan secara tuntas. Bagaimana bisa?

Kapitalime Berulah

Adanya kasus berulang yang serupa bukan karena ketidakmungkinan untuk diselesaikan. Tapi, dikarenakan ketidaktepatan dalam menyolusi sebuah persoalan. Perihal kasus jual beli bayi yang terus berulang di Negeri ini menunjukkan adanya problem sistemis yang mengakar, namun diselesaikan dengan cara memangkas persoalan cabang tanpa menyentuh akar permasalahannya. Bagaimana tidak? Terjadinya kasus ini melibatkan banyak faktor di antaranya; adanya problem ekonomi/kemiskinan, maraknya seks bebas yang mengakibatkan banyak terjadi kehamilan tidak diinginkan (KTD) juga tumpulnya hati nurani dan adanya pergeseran nilai kehidupan. Kemiskinan akibat sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan, maraknya pengangguran dan tidak adanya jaminan Negara atas kesejahteraan rakyatnya. Sehingga demi mendapatkan uang untuk bertahan hidup tindak kriminal pun tak dapat dielakkan.

Meski tidak dibenarkan harusnya kriminalitas seperti menjual bayi menjadi pukulan bagi Negara yang gagal menyejahterakan rakyatnya. Tidak bisa dipungkiri bahwa penjualan bayi juga sangat dipengaruhi oleh maraknya seks bebas yang berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan. Adapun Anak yang lahir dari hubungan zina pun menjadi salah satu korban penjualan dengan alasan masih ingin melanjutkan pendidikan, belum siap mengasuh anak dan malu memiliki anak hasil perzinaan.

Di lain sisi, kebebasan bergaul termasuk free sex dilegalkan, selama tidak ada unsur pemaksaan atau kekerasan. Hal ini bisa terjadi, karena jauhnya masyarakat dari pemahaman Islam. Sehingga, menjadikan aktivitasnya tidak dilandasi oleh aturan Allah SWT. Halal dan haram diabaikan dengan asas perbuatannya adalah manfaat dan nilai-nilai materi. Selama perbuatan yang dilakukannya menghasilkan materi, maka akan terus dikejar meski mendatangkan murka Allah dan membahayakan banyak pihak. Bahkan, tindak kriminal pun tidak lagi melihat status pendidikan seseorang karna ketidakpahamam Islam melanda semua kalangan.

Tak hanya itu, akibat tumpulnya hukum dan abainya Negara dalam mengurus rakyat. Membuat Pelaku-pelaku kejahatan di Negeri ini tidak mendapatkan sanksi yang menjerakan. Hukuman yang diberikan pada pelaku kejahatan tidak membuatnya berhenti melakukan kejahatan yang sama saat bebas dari hukuman. Seharusnya tak ada lagi kasus serupa yang terjadi, jika memang sanksinya dapat memberikan efek jera pada para pelaku tindak kriminal tersebut.

Dalam hal ini, berbagai hal tersebut ada kaitan erat dengan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik yang diberlakukan dalam seluruh aspek kehidupan pada saat ini. Kentalnya orientasi atas materi/harta mematikan hati nurani bidan yang seharusnya berperan dalam membangun keluarga. Sistem ini juga mengakibatkan tertutupnya pintu kebaikan dan terbuka lebarnya pintu kejahatan. Olehnya, selama sistem sekuler-kapitalistik diterapkan. Maka, problem penjualan bayi dan berbagai tindak kriminal lainnya akan mewarnai kehidupan masyarakat. Lantas Bagaimana seharusnya Negara menyolusi hal ini hingga bisa dituntaskan akar permasalahannya?

Saatnya Berbenah

Persoalan kriminalitas termasuk penjualan bayi nyaris mustahil ditemukan dalam sistem Islam. Sistem Islam yang dimaksud adalah seluruh syariat Islam tanpa terkecuali yang diterapkan pada individu, masyarakat maupun Negara. Sebab Islam akan membangun manusia menjadi hamba yang beriman dan bertaqwa. Sehingga perilakunya sesuai dengan hukum syara. Ini adalah buah penerapan sistem pendidikan Islam dan juga penerapan sistem kehidupan sesuai dengan Islam termasuk sistem pergaulan Islam.

Pasalnya, Syaikh Taqiyyudin an-Nabhani dalam kitabnya Nidhzamul Ijtima’iy (Sistem Pergaulan Islam) menjelaskan bahwa tujuan penciptaan naluri (melestarikan keturunan/nau) adalah manusia bisa melestarikan keturunan mereka. Sehingga, pada dasarnya wajar jika akan ada pandangan seksual di antara hubungan perempuan dan laki-laki

Karena itu, Allah SWT memberikan aturan agar naluri ini tersalurkan dengan benar, yakni melalui kehidupan yang diridhai Allah SWT. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah kehidupan suami istri saja (pernikahan). Sehingga, sistem pergaulan Islam harus diterapkan Negara untuk menghindari problem yang mungkin muncul jika manusia dibebaskan bergaul dengan lawan jenisnya. Di antara aturan tersebut adalah kewajiban menundukan pandangan, menutup aurat, larangan khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis), ikhtilath (campur baur) dan lain sebagainya.

Selain itu, Negara perlu memberikan jaminan atas kesejahteraan individu per-individu yang salah satu efeknya adalah menjaga diri rakyat dari perbuatan mencari harta dengan cara yang haram dan dengan cara Negara membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi pencari nafkah (laki-laki) yang memampukannya memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan papan keluarganya.

Ditambah pula, menerapkan sistem ekonomi berbasis Islam. Dimana rakyat tidak hanya tercegah dari tindak kriminal. Namun, mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan secara gratis yang dapat di akses oleh warga negara secara keseluruhan. Kebutuhan pelengkap seperti transportasi, air, listrik BBM dan gas bisa diakses dengan murah. Hal ini dikarenakan, Negara menjadikan perannya sebagai pelayan rakyat yang mengelola harta rakyat secara amanah untuk dikembalikan manfaatnya pada seluruh rakyat. Adapun sistem sanksi yang tegas akan mampu mencegah berulangnya tindak kejahatan serupa sebagaimana penjualan bayi.

Sistem ekonomi Islam pun terbukti menjamin keberkahan dan keadilan yang menyejahterakan masyarakat. Sebab, Pertama: Setiap Muslim, termasuk penguasanya, menjalankan aturan Islam didorong oleh ketakwaan kepada Allah SWT, bukan semata karena motif ekonomi, yakni mendapatkan keuntungan. Kedua: Syariah Islam mencegah konsentrasi kekayaan hanya pada segelintir orang. Dengan begini akan teratasi kesenjangan sosial di tengah masyarakat. Islam mewajibkan Negara untuk menghapuskan setiap peluang akumulasi kekayaan hanya pada elit tertentu. Sehingga tidak akan ada penguasaan sumber daya alam yang di kapitalisasi oleh para pemilik modal dan tidak akan ada istilah yang kaya makin kaya dan yang miskin makin melarat.

Walhasil, demikianlah sistem Islam dengan pemimpin berprofil Islam dan memiliki relasi ideal dengan rakyatnya akan mampu mencegah tindakan kriminal di tengah masyarakat apapun bentuknya termasuk tindakan kriminal jual beli bayi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *