GORUT, mediasulutgo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengumumkan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
“Jadi pengumuman ini berdasarkan NOMOR: 250/PL.02.4-PU/7505/2/2024, yang memuat laporan resmi dari para pasangan calon terkait sumber dan jumlah dana kampanye yang akan digunakan selama masa kampanye berlangsung,” ungkap ketua KPU Sofyan Djakfar, senin (30/10/2024).
Untuk mengetahui laporan KPU telah menyediakan akses informasi lengkapnya di laman resmi mereka, yaitu melalui tautan berikut: Pengumuman Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye.
“Laporan awal dana kampanye merupakan salah satu syarat wajib bagi setiap pasangan calon yang ikut serta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” tambahnya.
“Tujuan dari laporan ini adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana selama masa kampanye. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari penggunaan dana yang tidak sesuai aturan, serta menjamin bahwa dana kampanye yang digunakan bersumber dari sumber yang sah,” tandasnya.(Srm)