Manado|medisulutgo.com – Memasuki tahun akademik 2024/2025, Universitas Parna Raya (UNIPAR) Manado Sulawesi Utara (Sulut) membuka penerimaan Mahasiswa baru.
Unipar merupakan penggabungan AMIK parna raya dan STMIK parna raya,
Kepada awak media, Rektor Universitas Parna Raya Manado, Rosdiana Simbolon, menjelaskan, Unipar sudah mendapatkan ijin berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 738/M/2020pada tanggal 5 Agustus 2020.
“Universitas Parna Raya Manado sebagai yayasan yang mendirikan dan mengelola UNIPAR itu saya sendiri,”ucapnya. Jumat. (20/09/2024) di Hotel Luwansa Manado.
Saat ini , Kampus UNIPAR terdiri dari 3 Gedung A, B dan C dengan jarak yang sangat berdekatan antara Gedung satu dengan yang lainnya.Gedung A merupakan Gedung utama saat ini yang juga merupakan gedung dari STMIK dan AMIK Parna Raya sebelum penggabungan menjadi UNIPAR.
Struktur organisasi yang ada di UNIPAR tidak memakai Fakultas tetapi langsung memakai Program studi yang berada di bawah Rektor. Untuk Program studi yang ada.
“Saat ini UNIPAR Membuka Penerimaan mahasiswa Baru untuk Jurusan teknik informatika, Sistem informasi, Kewirausahaan, Sistem komputer dan Bisnis digital,” Ucapnya.
Terakhir, besar harapan saya agar bagaimana mereka menjadi generasi penerus Bangsa.
“tujuan kita bukang hanya untuk memegahkan diri tapi lebih dari ingin mencerdaskan Bangsa kususnya di bIdang tekhnologi dan informasi dan berjiwa entrepreneurship atau kewirausahaan untuk lebih memajukan negara ini apalgi yang trand Bisnis Digital saat ini,”cetus rosdiana.
Semetara itu, salah satu pemerhati Pendidikan Parindo Potabuga mengungkapkan, pentingnya pendidikan dengan biaya bisa di jangkau masyarakat
Menurutnya, pendidikan dasar tersebut adalah kewajiban pemerintah sesuai konstitusi tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta.
“Konstitusi sudah jelas menyatakan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Ini termasuk sekolah negeri dan swasta, yang keduanya hanya berbeda status, namun memiliki tujuan yang sama,” ungkapnya.
Dia menekankan, bahwa semua anak berhak mendapatkan pendidikan dasar tanpa biaya. Menurutnya, pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin oleh pemerintah.
“Negara wajib memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan dasar gratis. Ini penting untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera,” tutupnya.***