Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOHEADLINESKAB GORONTALO

Sah Secara Hukum dan diakui Negara,30 Pasutri di Dulamayo Beroleh Buku Nikah

×

Sah Secara Hukum dan diakui Negara,30 Pasutri di Dulamayo Beroleh Buku Nikah

Sebarkan artikel ini

Limboto, Mediasulutgo.com- Sebanyak 30 pasangan suami istri ( Pasutri ) beroleh buku nikah melalui program isbat nikah terpadu, Jumat (20/9/2024).

Program isbat nikah terpadu sebagai bukti dan komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada warganya agar pasutri sah secara hukum dan diakui negara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Progran ini kerjasama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo, Pengadilan Agama Limboto dan Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo pun menyambut baik program isbat nikah terpadu. Menurutnya, ini adalah langkah kongrit bersama memberikan legalitas resmi kepada pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah dan administrasi kependudukan lain

“Saya menyambut baik karena program ini memberikan pengakuan hukum dan negara , Legalitas formalnya jelas, dengan adanya nikah isbat ini kita berharap dilakukan terus,’ harap Nelson.

Nelson menyoroti, Karena masih banyak mungkin yang bakal diiberikan legalitas. Kita berharap bukan hanya di dulamayo programnya tapi juga menyasar di tempat lain.

“Saya berharap Kolaborasi ini dilakukan terus dan bahkan camat terus mendukungnya,”,pinta Bupati Nelson..

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Gorontalo H. Iswad Abdullah Pakaja, Menjelaskan, isbat nikah sebagai fasilitas bagi pasangan untuk mendapatkan legalitas secara pasti dan sah.

Dirinya berharap, kerjasama tersebut terus berlanjut hingga mengurangi angka pasangan yang tidak memiliki kekuatan hukum bahkan memberikan kesadaraan kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas tertulis melalui buku nikah yang diterbitkan kementerian agama.

“Isbat ini bertujuan memberikan legalitas hukum pada pernikahan yang telah terjalin secara agama, sehingga sah secara hukum dan diakui negara,” ungkap Kakankemenag.

“dengan memiliki buku nikah, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *