Scroll keatas untuk lihat konten
POLITIKBOLMONGBOLMONG RAYASULUT

Terkait Issue Pencalonan Yusra Bakal Terganjal, Niklas Silangen : Surat Pergantian Memang Belum Masuk

×

Terkait Issue Pencalonan Yusra Bakal Terganjal, Niklas Silangen : Surat Pergantian Memang Belum Masuk

Sebarkan artikel ini

BOLMONG|mediasulutgo.com – Menjelang penetapan calon peserta pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow, issue bakal terganjalnya pencalonan salah satu paslon yang diusung partai BKB, diperkuat dengan keterangan (plt) Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, karena pihaknya belum menerima surat resmi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait pergantian Yusra Alhabsyi sebagai anggota DPRD Provinsi terpilih 2024-2029.

Diketahui, pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 14 Ferbuary 2024 lalu, Yusra Alhabsy terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulut periode 2024-2029. Dan saat ini terdaftar sebagai bakal calon Bupati Bolmong.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan penuturan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen,pihaknya belum menerima surat resmi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait pergantian Yusra Alhabsyi.

“Sejauh ini, belum ada surat yang masuk dari PKB ke Sekretariat DPRD Sulut terkait pergantian Saudara Yusra Alhabsyi,”ujar Niklas Silangen kepada awak media, Rabu (18/9/2024).

Situasi tersebut cukup mengundang perhatian, mengingat proses pergantian anggota DPRD merupakan tahapan penting dalam menjaga keberlanjutan representasi rakyat di parlemen. Namun, tanpa adanya surat resmi dari partai pengusung, proses pergantian belum dapat dilakukan sesuai prosedur.

“Surat dari partai pengusung adalah dasar utama bagi kami untuk memulai proses pergantian, sehingga hingga saat ini kami belum bisa melangkah lebih jauh,” tambah Silangen.

Adapun proses pergantian anggota DPRD tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan peraturan partai. PKB diharapkan segera mengirimkan surat resmi jika memang telah ada keputusan terkait pergantian tersebut.

Niklas Silangen menegaskan bahwa Sekretariat DPRD siap memfasilitasi setiap tahapan pergantian jika surat resmi dari PKB sudah diterima.

“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari PKB. Jika suratnya sudah kami terima, tentu akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Sementara itu, publik dan pengamat politik di Sulut masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait posisi Yusra Alhabsyi di DPRD dan kejelasan pergantian dirinya dari kursi parlemen.(*)

BOLMONG|mediasulutgo.com – Menjelang penetapan calon peserta pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow, issue bakal terganjalnya pencalonan salah satu paslon yang diusung partai BKB, diperkuat dengan keterangan (plt) Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, karena pihaknya belum menerima surat resmi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait pergantian Yusra Alhabsyi sebagai anggota DPRD Provinsi terpilih 2024-2029.

Diketahui, pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 14 Ferbuary 2024 lalu, Yusra Alhabsy terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulut periode 2024-2029. Dan saat ini terdaftar sebagai bakal calon Bupati Bolmong.

Berdasarkan penuturan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen,pihaknya belum menerima surat resmi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait pergantian Yusra Alhabsyi.

“Sejauh ini, belum ada surat yang masuk dari PKB ke Sekretariat DPRD Sulut terkait pergantian Saudara Yusra Alhabsyi,”ujar Niklas Silangen kepada awak media, Rabu (18/9/2024).

Situasi tersebut cukup mengundang perhatian, mengingat proses pergantian anggota DPRD merupakan tahapan penting dalam menjaga keberlanjutan representasi rakyat di parlemen. Namun, tanpa adanya surat resmi dari partai pengusung, proses pergantian belum dapat dilakukan sesuai prosedur.

“Surat dari partai pengusung adalah dasar utama bagi kami untuk memulai proses pergantian, sehingga hingga saat ini kami belum bisa melangkah lebih jauh,” tambah Silangen.

Adapun proses pergantian anggota DPRD tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan peraturan partai. PKB diharapkan segera mengirimkan surat resmi jika memang telah ada keputusan terkait pergantian tersebut.

Niklas Silangen menegaskan bahwa Sekretariat DPRD siap memfasilitasi setiap tahapan pergantian jika surat resmi dari PKB sudah diterima.

“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari PKB. Jika suratnya sudah kami terima, tentu akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Sementara itu, publik dan pengamat politik di Sulut masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait posisi Yusra Alhabsyi di DPRD dan kejelasan pergantian dirinya dari kursi parlemen.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *