Scroll keatas untuk lihat konten
EKONOMI BISNISBOLMONGHEADLINESSULUT

Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Sebut, Izin Amdal PT BDL Masih Berproses

×

Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Sebut, Izin Amdal PT BDL Masih Berproses

Sebarkan artikel ini

BOLMONG|mediasulutgo.com–Terkait Dugaan tidak kantongi izin Amdal PT BDL, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan LB3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong sebut izin Amdal PT BDL sedang berproses.

Deysi FH Makalalag Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan LB3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyampaikan bahwa untuk persoalan izin sudah bukan wewenang DLH karena sudah langsung kepusat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Untuk surat keputusan kelayakan lingkungan sudah ada pada tahun 2009, sementara untuk aktif atau tidaknya Amdal BDL itu sudah kewenangan pusat Kementerian Lingkungan Hidup”, ungkapnya.

Lanjutnya, sementara untuk evaluasi DLH juga sudah pernah turun pada tahun 2020-2021 dan ada beberapa saran tindak yang harus perusahaan buat, di tahun 2023 juga DLH turun bersama Balai Gakkum untuk pencabutan palang.

“Jadi untuk temuan-temuan maupun rekomendasi dari Gakkum langsung dengan pusat”, ucapnya.

Deysi juga menambahkan, bahwa jangankan BDL semua perusahaan pun takut beroperasi kalo belum mengantongi izin persetujuan lingkungan.

“Mengenai persoalan tersebut kami akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi dalam waktu dekat untuk melakukan pengawasan dan memeriksa kembali terkait masalah tersebut,”tambahnya.

Seperti diketahui, isu dugaan belum adanya Amdal pada PT BDL terungkap saat pertemuan DPRD Bolmong dengan pihak Kementarian ESDM di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Sanksi tegas bagi perusahan yang tidak memiliki  Amdal bisa sampai dengan penghentian aktivitas”tegas Sulhan, Wakil Ketua DPRD Bolmong.

Sementara itu sampai berita ini dirilis pihak PT BDL engan untuk dimintai keterangan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *